separate
Donec consectetuer tincidunt diam. Sed et mauris in ligula feugiat hendrerit. Cras neque purus, mollis non, adipiscing ac, pretium eget, turpis. Cum sociis natoque
banner ad
logo

RANGKUMAN MATERI PKN LENGKAP


RANGKUMAN MATERI PKN DEMOKRASI DAN ANTI KORUPSI


BAB 1
 PENDAHULUAN

A . PENDIDIKAN  KE WARGANEGARAAN ( CICVIC EDUCATION) DAN REAKTUALISASI PANCASILA   
                  Pendidikan kewarganegaraan bukan sesuatu yang baru dalam sejarah pendidikan nasianal Indonesia. Sejak revolmasi pendidikan kewrganegaraan  tingi, mengacu  pada undang undang system pendidikan nasional tahun 2003.tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga Negara Indonesia cerdas ,bermartabat ,dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.sejak era revolmasi tahun 1998 ,banyak hal positif yang sudah berubah namun pada saat yang  bersamaan Indonesia masih di sesaki oleh prilaku sosial dan politik yang jauh dari nili nilai luhur pancasila dan demokrasi untuk menjadi Negara yang matang demokrasi ,Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor pengaturan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat consensus nasional Indonesia:pancasila ,UUD 1945 ,Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), dan bhinneka tungal ika.
  Salah satu upaya penggaktualan pancasila tersebut adalah meneguhkan kembali terhadap pancasila pada posisinya sebagai ideology bangsa ,penuntut masa depan dan alat pemersatu indonesi untuk selamanya. Sebagai mahakarya para pendiri bangsa (founding fathers) pancasila dirumuskan sesuai karakter bangsa Indonesia sepanjang masa.pendidikan kewarganegaraan dengan orientasi baru ini dilakukan melalui pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogi)yang di lakukan melalui berbagai pembelajaran kolaboratif dan demokratis. Pendidikan kewarganegaraan di arah kan dapat menberikan pengalaman berdemokrasi bagi mahasiswa maupun dosen dengan menjadikan kelas sebagai lingkungan mikrokosmos kehidupan masyarakat sebagai kehidupan sehari hari .pendidikan kewarganegaraan ini dapat menjadikan langkah awal bagi pengembangan warganegara Indonesia yang berkeadapan (civilitized citizens) degan cirri yang aktif ,kritis dan solutif bangi penyelesaian konflik.

B. KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION)
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) atau civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Muhammad numan soemantri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu kewarganegaraan  yang membicarakan tentang hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial,ekonomi,politik); (b) individu individu dengan Negara .
Menurut Edmonson (1958) menyatakan bahwa makna civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaran yang terkait tentang hak dan kewajiban  dan hak istimewa warga Negara .pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat agar mampu berpikir kritis dan bertindak demokratis melalui aktivitas penanaman kepada generasi muda tentang demokrari sebagai sebuah system politik yang paling menjamin hak hak warga masyarakat;demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat laen;kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentramorfasikan nilai nilai demokrasi
Agar pendidikan demokrasi dan pendidikan ham mencapai tujuan maksimal diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut;
1.      lingkungan kelas haruslah demokrasi
2.      materi tentang demokrasi dan ham tidak dapat diajarkan secara verbalistis ,melainkan  harus melalui situasi dan pengalaman yang dikenal oleh peserta didik
3.      model pembelajaran yang di kembangkan adalah model pembelajaran intraktif
unsure ketiga diatas yang merupakan istilah model pembelajaran kolaboratif dan pembelajaran aktif (active learning).


C. STANDAR KOPETENSI DAN KOMPETENSI PENDIDIKAN DASAR KE WARGAN-NEGARAAN
1. standar kopetensi
2. kopetensi dasar pendidikan kewarganegaraan (civic education
3. tujuan pendidikan kewarganegaraan (civic education)
4. materi pendidikan kewarganegaraan  (civic education)

D. PARADIKMA PENDIDIKAN KE WARGANEGARAAN
            Pendidikan kewarganegaraan ini mengembangkan paradigma pembelajaran orang dewasa yang dilakukan oleh model pembelajaran kolaboratif dan demokratis . melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan peserta didik dapat menjadi warga negara indonesia yang kritis,aktif,solutif,dan memounyai pengetahuan yang memadai tentang hak dan kewajiban dalam sebuah negara bangsa modern.
E. URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN   
             Proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan demokrasi ,proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan prilaku yang tidak demokratis warisan masa lalu , seperti prilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat ,politik uang ,pengerahan masa untuk tujuan politik , dan penggunaan simbol simbol parodial dalam berpolitik.salah satu cara untuk mengembangkan kultur demokrasi berkeadaban adalah melaui program pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang dilakukan melalui cara cara demokratis untuk tujuan demokrstis.



BAB 2
PANCASILA DAN KEHARUSAN REAKTUALITAS

A. ERA REFORMASI: DEMOKRASI DAN UJIAN KEBANGSAAN
          Lahirnya era reformasi seolah menjadi tonggak pemisah antara masa lalu yang serba pancasila dan masa sekarang yang tanpa pancasila semua komponen bangsa yang di belokkan menjadi sebatas alat politik kekuasaan Di tengah gelap gempita gerakan reformasi pancasila telah menjadi korban salah sasaran : pancasila seakan identik dengan pemerintahan presiden soeharto
          Tujuan desentralisasi yang sejatinya seirama dengan demokratisasi dan tata kelola pemerintah yang bersih dan baik dan akuntabel telah banyak di bengkokan untuk pencapaian kekuasaan sesaat dengan basis primodialisme melalui transaksi politik yang berlawanan dengan semangat Negara republic Indonesia dan penilaian pancasila prinsip prinsip tata kelola pemerintah yang bersih dan baik yang di usul gerakan reformasi tenggelam dalam pusaran kekuatan budaya mencari kekuasaan semata tanpa di imbangi kelayakan dan kecakapan calon pemimpimn daerah, berkolerasi dengan jumlah kegagalan daerah pemekaran dalam pengelolaan sumber daya manusia dan alam
B. REAKTUALISASI PANCASILA
          Mencermati gegap gempita reformasi sejumlah pandangan bermunculan tentang bagaimana memosisikan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut kelompok ini kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tetaplah penting bagi Indonesia yang majemuk , dan nilai nilai pancasila di nilai sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia  sebagai landasan dan pandangan bersama , pancasila sebagai subtansi tidak bertentangan dengan demokrasi yang menitik beratkan proses bernegara melalu mekanisme dari , oleh dan untuk rakyat menurut presiden Indonesia ke enam pancasila adalah falsafah dasar Negara Indonesia terbuka sebagai bagian integral dari budaya Indonesia , pancasila sebagai teks terbuka menjadikan pancasila sebagai teks tertutup melalui penunggalan dan penafsiran atas nya sama saja mengingkari kebudayaan yang bersifat dinamis dan berubah sejalan dengan kehidupan manusia sebagai actor penciptaan kebudayaan.

C. EMPAT  KONSENSUS DASAR INDONESIA

1.      Pengertian Pancasila
       Pancasila terdiri dari dua kata “lima” dan sila artinya “dasar”  secara harfiah,pancasila memiliki pengertian “DASAR YANG MEMILIKI 5 UNSUR” banyak ahli menyimpulkan bahwa pancasila adalah ceriminan dari perjalanan budaya dan karakter bangs Indonesia yang telah berlangsung selama berabad abad lampau upaya sungguang h sungguh ini terbukti mendapatkan apresiasi setidaknya dari tokoh filfus inggris beltran rusel seprti menyatakan latif bahwa pancasila merupakan sintetis kreatif antara yang mempresentasikan ideologi demokrasi kapitalis dengan yg mmpresentasikan ideologi komunis
2.      Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       UUD NKRI 1945 adalah konstitusi Negara republic Indonesia.konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara semua konsep kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara kekuasaan itu harus di atur dan di batasi agar tidak di salah gunakan secara absolute oleh karna itu adany pembatasan pembatasan terhadap kekuasaan yng tertuang dalam konstitusi Negara. konstitusi adalah pengaturan mengenai pembatasan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah sebagai hukum dasar,uud 1945 di susun hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung ospek lain seperti pandangan hidup,cita cita,falsafah,yang merupakan nilai nilai yang luhur bangsa dan menjadikan landasan dalam penyenggaraan Negara
3.      Kesatuan Negara Republik Indonesia (Nkri)
             Sebelum 17 AGUSTUS 1945,bangsa Indonesia telah menunjukan cita cita nya untuk mendirikan sebuah Negara bangsa(national stste) pembentukan organisasi pergerakan seperti BUDI UTOMO(1908) serekat islam (SII,1911) Manifestor politik (1925) dan sumpah pemuda (1928) merupakan peristiwa sejarah prjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita cita nya untuk menjadi sebuah Negara yang bebas dari belenggu penjajahan proklamasi kemerdekssn 17 AGUSTUS 1945 yang telah memberikan identitas baru bagi Negara kesatuan republik Indonesia
       Piagam madinah atau kontitusi madinah semasa nabi Muhammad adalah sebuah contoh awal masyarakat sipil yang di bngun di tengah prulalitas warga (suku keyakinandan bahasa).Solidaritas semasa warga madinah kala itu hidup secara damai dan keragaman dan kaadaban adalah contoh klasik sejarah terbntuk nya sebuah Negara dalam kata lain piagam madinah adalah khasanah secara islam yang sangat relevan dengan semangat demokrasi dan penghagaan yng tinggi terhadap hak asasi manusia dewasa ini.keragaman masyarakat madinah di zaman nabi Muhammad tanpak nya menemukan persmaan pada realitas sosiologis masyarakat Indonesia yang majemuk dan sejarah lahir nya pancasila
4.      Bhineka Tunggal Ika
             Unsur terakhir dari empat konsesus dasar nasional Indonesia adalah prinsip kemajemukan dalam sebuah persatuan.menjadi bangsa Indonesia tidak berarti meninggalkan kekhasaan yang telah meletakat pada masyarakat Indonesia ,tetapi unsur unsur ini di hendaki melebur ke dalam heterogenesis Indonesia.kekhasaan kekhasan ini merupakan pupuk penyubut bagi Indonesia yang majemuk. tanpa kesediaan dan kerelakansetiap individu menerima kemajemukan yang identitas dengan perbedaan serta menjadikan pancasila sebagai ikatan dalam kehidupan berbansa dan bernegara

5.      Esensi Nilai Nilai Kebangsaan Indonesia
            Empat consensus dasar bangsa mengandung banyak nilai yang seharusnya terus di kembangkan oleh semua komponen bangsa ,dalam kerangka semangat reaktualisasi atau pancasila. Kelima sila pancasila melahirkan nilai nilai kebangsaan :
A.      nilai religiositas
B.       nilai kekeluargaan
C.        nilai keselarasan
D.      nilai kerakyatan
E.       nilai keadilan
Adapun nilai-nilai yang bersumber dari UUD 1945 adalah :
A.    nilai demokrasi
B.     nilai kesamaan derajat
C.     nilai ketaatan hukum
Secara umum nilai-nilai yang bersumber dari NKRI, antara lain :
A.    nilai kesatuan wilayah
B.     nilai persatuan bangsa
C.     nilai kemandirian
Adapun nilai-nilai yang bersumber dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika adalah antara lain :
A.    nilai toleransi
B.     nilai keadilan
C.    nilai gotong royong

D.      KRISTALISASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN
       Nilai-nilai kebangsaan pada intinya adalah semua nilai-nilai positif  yang melekat  dan menjadi jati diri manusia Indonesia. Nilai-nilai ini sesungguhnya tidaklah khas Indonesia, tetapi sudah menjadi nilai-nilai universal yang melekat pada perkembangan peradaban islam.
Dari nilai-nilai di atas yang bersumber dari keempat consensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dapat diperas kedalam 7 nilai sebagai kristalisasi nilai-nilai kebangsaan yang harus selalu dikembangkan sepanjang masa. Ketujuh nilai itu adalah :
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai Kemanusiaan
3.      Nilai Persatuan
4.      Nilai Demokrasi
5.      Nilai Keadilan
6.      Nilai Pluralis dan Multikultur
7.      Nilai Patriotisme


BAB III

IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI

A.    APAKAH IDENTITAS ITU
        Identitas sering di hubungkan dengan atribut yang disematkan kepada individu yang sebenarnya memiliki sifat majemuk. Misalnya atribut kelamin (pria/wanita) yang hadir secara kodrati pada seoranng bias bergandeng dengan atribut kodrati lainnya yang tidak bias ditolak seseorang sejak lahir. Seperti agama, suku, ras, dan kasta maupun kebangsaan. Selain identitas atau atribut yang bersifat kodrati (diberikan oleh tuhan sejak lahir), ia juga bersifat non kodrati atau bias dibuat akibat dari usaha seseorang.
       Secara teoritis identitas hakikatnya adalah sesuatu yang dinamis dan beragam ekspresi: individu ataun kelompok yang terlibat dalam prosesnya hanyalah berisi parsial dan tidak lengkap, identitas teramat sering oleh praktik-praktik yang khas dan kejadian-kejadian yang sering dibentuik oleh praktik praktik yang khas dan kejadian kejadian satu dengan yang lain
B. UNSUR UNSUR PEMBENTUKAN  INDENTITAS NASIOMAL INDONESIA
        Indetitas nasional Indonesia terbentuk oleh bermacam unsure, fisik,dan non fisik. Salah satu identitas yang melekat pada bangsa Indonesia adalah sebuah sebagai sebuah bangsa yg majamek. Kemajuan bangsa Indonesia ini tercermin pada ungkapan sesantai Bhineka Tunggal Ika yg terdapad pada simbol nasional burung garuda dengan lima simbol yg mewakili sila sila dalam Negara pancasila. Kemajuan ini merupakan perpaduan pada unsur unsur yg menjadi inti identitas Indonesia; sejarah,kebuidayaan,suku bangsa,agama,dan bahasa.
C. KETAHANAN DAN KEWASPADAAN NASIONAL
Jika empat konsepsi kesatuan (polotik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan) ini dijalankan secara konsisten,fleksibel,dan terpadu pada akhirnyaakan melahirkan kualitas ketahanan nasional (tannas) Indonesia yg di harapkan. Tentu saja dalam impementasinya untuk mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan situasi ancaman dan peluang diakibatkan oleh arus globalisasi. Menjalankan konsep konsep wawasan nusantara secara monolitik melalui pendekatan keamanan (security approach) yg terlalu dominan seperti yg pernah dilakukan di masa lalu telah terbukti gagal melahirkan kemakmuran bagi seluruh wilayah dan warga Negara Indonesia.pendekatan dan orientasi kesejahteraan dankeadilan bagi seluruh komponen bangsa harus selalu dikedepankan oleh pemerintah (Negara) dalam mengembangkan amanat pembukaan UUD 1995.
        Sebagai sebuah konsep yg komprehensip,ketahanan nasional adalah sebuah bangsa Indonesia tentang keselamatan nasional atau kelangsungan hidup bangsa yg bergantung kepada keserasian aspek kehidupan seperti ideologi,politik,ekonomi,dimana masing masing unsur ini terkait dan mengaruhi satu dengan yg lain. kestabilan antara unsur ini akan sangat berpengaruh kepada kekuatan ketahanan nasional. Dengan kata lain kekuatan tannas tidak hanya di lakukan oleh kekuatan militer semata,tetapi juga sangat di pengaruhi oleh setabilitas unsur unsur nonmiliter. Konflik sosial pada penyelesaian yg menyeluruh dan adil dan tingginya angka korupsi misalnya akan berpengaruh sebagai ancaman serius bagi kemampuan Negara untuk bertahan.
          Ketahanan nasional  Indonesia dikelola berdasarkan delapan zona (gatra), yg biasa di sebut dengan istilah asta gatra, yg terdiri dari tiga zona alamiah (Tri gatra) dan lima zona (panca gatra) sosial. Tri gatra alamiah di maksud adalah meliputi geografi kekayaan alam (SDA), dan di kependudukan Indonesia sedangkan panca gatra meliputi ideologi, politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) ketahanan nasional ada hakikatnya sangat tergantung pada kemampuan dan profesionalitas bangsa Indonesia (khususnya Negara) dalam pengelola, memanfaatkan, dan mengatur komponen komponen tri gatra dalam rangka menopang ketahanan (stabilitas dan kualitas) panca gatra yakni ketahanan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya pertahanan keamanan.
  
E.       GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
          Secara umum globalisasi adalah sebuah gambaran tentang semakin tinggi ketergantungan di antara semasa masyarakat dunia. Baik dunia maupun ekonomi istilah globalisasi juga sering di hubungkan dengan sirkulasi gagasan, bahasa dan popular yg melintasi bahasa Negara. Fenomena global ini acap kali disederhanakan oleh kalangan ahli sebagai gejala kecendrungan dunia menuju sebuah perkampungan global (global village) di masa intrasi manusi berlangsung tanpa halangan batas geografis. Hal ini di tentukan sebagai bagian tak terpisahkan dari kemajuan teknologi informasi yg menyediakan fasilitas komunikasi murah dan mudah.  Pada saat yg sama , isu isu di dunia di bidang politik, ekonomi,demokrasi, dan HAM dengan begitu cepat dan mengaruhi situasi yg terjadi di suatu Negara.
Globalisasi adalah fenomena dunia berwajah banyak. Globalisasi sering diidentikkan dengan:
1.      1 Internasionalisasi, yaitu hubungan antar Negara, meluasnya arus perdagangan dan penanaman modal
2.      2 Liberasisasi, yaitu pencabulan pembatasan pembatasan pemerintah untuk pembuka ekonomi tanmpa pagar (border losswerworld) dalam hambatan perdagangan , pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa , dan masuk suatu Negara (VISA)
3.      3 Universaliasi yaitu ragam selera atau gaya hidup seperti pakaian , makanan, kendaraan,di seluruh plosok penyeluruh penjuru dunia.
4.      4 westernisasi atau amerikanisasi, yaitu ragam hidup model budaya barat atau amerika
5.      5 de teriolisasi, yaitu perubahan perubahan geografik sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat, dan jarak menjadi berubah

F.          MULTIKULTURALISME: ANTARA NASIONALISME DAN GLOBALISME
          Suatu di antara isu penting yg bersifat global adalah munculnya ide dan praktik multikultultralisme, yaitu sebuah gagasan kesediaan dengan hidup berdampingan dengan hidup org lain kelompok yg berbeda secara damai. Sebuah gagasan yg lahir dalam wacana global tentang pluralisme dan harmini, keragaman dalam keselarisan dan kedamainan, sekaligus dalam sebuah kritik tajam bagi mereka yg masih bersikap diskrimanitif terhadap kelompok marginal, minoritas, miskin, dan kaum perempuan. Menurut farida hanum,secara sederhana multukularisme  adalah sebuah pengakuan atas plurarisme budaya, pluralisme bukan lah suatu statis atau ada begitu saja (taker for granted) tetapi ia terbentuk akibat proses dinamis dari pertemuan antar nilai nilai yg ada pada sebuah komunitas.
G.    PANCASILA DAN MULTIKULTURALISME
          Terdapat lima hal penting dengan melihat hubungan antara pancasila dan multikulturalisme di Indonesia . pertama, multikulturalisme adalah pandangan kebudyaan yg berorientasi praktis yakni yg menekankan perwujudan ide menjadi tindakan. Cirri inilah yg menciptakan sambungan dengan pancasila yg syogianya di pandang sebagai cita cita. Multikulturarisme meenghendaki proses belajar menghendaki proses belajar mengenai perbedaan kebudayaan yg dimulai dari sikap dan interaksi antar kebudayaan. Interaksi ini semakin penting apabila aneka kebudayaan hidup semakin berdekatan dengan kata lain, multikulturalisme dapat juga sebagai penerjemahan pancasila kedalam konteks yg lebih kontret dan praktik, sesanti Bhineka Tunggal Ika memberikan landasan dan peluang bagi aktualisasi prinsip prinsip multukulturalisme di Indonesia.




BAB IV
DEMOKRASI DAN TEORI PRAKTIK

A.    APA ITU DEMOKRASI
1.      Pemerintah dari rakyat adalah pemerintahahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan melalui demokrasi dan pemilu.
2.      Pemerintahan oleh rakyat adalah pemerintahan menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi atau elet politik.
3.      Pemerintahan untuk rakyat adalah kekuasaan yang di berikan oleh rakyat kepda pemerintah harus di jalankan untuk kepentingan rakyat.
B.     NORMA DAN PILAR DEMOKRASI
Norma demokrasi
1.      Kesadaran akan prulalisme akan kenyataan masyarakat yang mejemuk dan mengengap positif kemajemukan itu sendiri,
2.      Kesadaran untuk bermusyawarah dan mau meneriam semua pendapat orang lain
3.      Cara haruslah sejalan dengan jalan
4.      Norma kejujuran dan pemupakatan
5.      Kebebasan hati nurani
6.      Percobaan dan salah dalam demokrasi
Pilar demorasi
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintah berdsarkan persetujuan yang di perintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Jaminan  hak ahak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Persamaan di depan hukum
7.      Proses hukum yang berkeadilan
8.      Pembatasan pemerintah melalui konstitusi
9.      Prularis social, politik  ekonomi
10.  Adanya nilai toleransi , pargmatisme, mufakat

C.         SEJARAH SINGKAT DEMOKRASI DI INDONESIA
1.      Priode 1945- 1959
Demokrasi perlemen kurangnya budaya terhadap demorasi parlemen member pluang bagi partai partai politik untuk mendominasi kehidupan social politik. Persaingan partai politik dan pemberontakan di daerah terhadap pemerintah pusat.
2.      Priode 1959-1965
Demokrasi terpimpin adanya dominasi partai politk dan domonasi partai komunis serta adanya paranan tentara dalam politik nasional
3.      Priode 1965- 1998
Demokrasi pancasila adanya dominasi partai politik, birokrasi dan sentralissasi pengambilan keputusan politi, campur tangan pemerintah dalam partai politik dan public, politik masa tak jelas, monolitasi idiologi Negara, dan korupsi lembaga pemerintah
4.      Pasca orde baru
Demokrasi yang di kembangkan adalah demokrasi tanpa naman rakyatlah yang mempunya kekuasaan dalam mekanisme pelaksanan demokrasi

D.    UNSUR –UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
1.      Negara hukum
Adanya perlindungan hukum, adanya pemisahan kekuasaan lembaga Negara, pemerintahan berdasarkan praturan, adanya kadilan administrasi
2.      Masyarakat sipil
Keterlibatan warga Negara melalui asosiasi social yamg didirikan sukarela, akan menimbulkan sikap terbuka dan toleran antar individu
3.      Aliansi kelompok strategis
Adanya partai poitik , kelompok gerakan dan kelompok penekan dan pers yang bebas dan bertangung jawab


E.     PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN
1.      Pemilu sebagai proses pembentukan pemerintah
2.      Susunan kekuasaan Negara
3.      Control rakyat ( chek and balance)
F.     PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI
1.      Pemuli pada era reformasi
Pelaksanaan pemilu indonesia semakin membaik banyak nya partisipasi  masyarakat dalam pemilu dan mereka dapat langsung memilih presidena dan DPR serta kepala daerah
2.      Partai politik
a.       System satu paertai
Ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat
b.      System dwi partai
Ada dua partai dalam menyalurkan aspiraasi rakyat
c.       Sitem banyak partai
Banyak partai sebagai penyalur aspirasi rakyat

F.     ISLAM DAN DEMIKRASI PRO DAN KONTRA
Kelompok kontra mengatakan islam dan demorasi  dua system politik yang berbeda dan tidak menyatu
Kelompok pro mengatakan  islam sesuain dengan demokrasi karena islam memiliki instrumental syura, ijtihad, dan ijma



BAB V
KONSTITUSI DAN PERUNDANGAN INDONESIA

A.    PENGERTIAN KONSTITUSI
                     Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal juga dengan konvensiDapat disimpulkan kostitusi
1.      Kumpulan kaidah kaidah yang memberiakan pembatasan kepada penguasa
2.      Dokumen tentang pembagiaan tugas dan wewenang dari system polik
3.      Deskripsi yang menyangkut masalah HAM

B.     TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
Secara garis besar konstitusi adalah sebagai pembatas tindakan sewenag wenang pemerintah dan menjamin hak hak rakyat yang di perintah dan menetapkan kekuasaan yang berdaulat
Isi kontitusi
1.      Kekuasaan politik yang tunduk pada hukum
2.      Jaminan perlindungan HAM
3.      Peradilan yang bebas dan mandiri
C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahhli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Selanjutnya pada Abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.

D.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.    Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.    Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.    Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
5.      Konstitusi sebagai Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan yang kuat terhadapyang lemah.
            Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan  bernegara, yaitu:
a.              Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
b.             Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
c.              Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak induvidu warga negara dan penduduk negara
d.             Pembatasan pemerintahan
e.              Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
f.              Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara
g.             Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan
h.             Pembatasan dan pemisahan kekusaan Negara
E.     PRUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarah konstitusional telah beberapa kali perubahan atas UUD 1945 :
1.      Undang undang dasar 1945 (18  agustus 1945-  27 desember 1949)
2.      Konstitusi RIS ( 27 desember 1949 - 17 agustus 1950)
3.      UUD Sementara republik Indonesia 1950 ( 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 )
4.      UUD 1945 ( 5 juli 1959 – 19 oktober 1999)
5.      UUD 1945 dan perubahan 1 ( 19 oktober 1999 – 18 agustus 2000)
6.      UUD 1945 dan perubahan 1 dan 2 ( 18 agustus 2000 – 9 november  2001)
7.      UUD 1945 dan perubahan 1 dan 2 , 3 ( 9 november 2001 – 10 agustus 2002)
8.      UUD 1945 dan perubahan 1,2,3 dan 4 ( 10 agustus 2002 )

F.     KONSTITUSI : PERAANTI KEHIDUPAN KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS
            Konstitusi merupakan media bagi terciptamya kehidupan yang demokratis yang mengatur ketatanegaran yang menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan yang demokratis. Pada dasarnya demorasi adalah kakuasaan yang di miliki oleh rakyat maka dalam demokrasi perlu adanya partisipasi dari masyarakat sebagai wujud dari kehidupan bernegara.

G.    LEMBAGA KENEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
            Sistem ketatanegraan Indonesia telh mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen  (perubahan) UUD 1945 yabg dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untu membangun pemerintahan yang demokratis, setara, dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan suremsi hukum dan keadilan, serta menjamindan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan Negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antarlembaga Negara. Pentngnya penataan hubungan antarlembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi Negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
            Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tingggi Negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi keseimbangan antarlembaga tinggi tersebut
Remormasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 
1.       Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia lembaga legislative dipresentasikan pada 3 lembaga yaitu MPR, DPR, dan DPD
a)      MPR
Diantara fungsi dan tugas pokok MPR, antara lain:
a.       Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.      Menghilangkan kewenanagan menetapkan GBHN
c.       Menghilangkan kewenangannya mengangkat presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
d.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD
e.       Susunan keanggotaannya berubah yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu
b)      DPR
            Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan mmegang kekuasaan membentuk undang-undang.
            Diantara tugas dan wewenang DPR, antara lain:
a.       Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untk mendapat persetujuan bersama
b.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.       Menerima dan membahas RUU yang diajukan DPD
d.      Menetapkan APBN bersama presiden
e.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemeritah.
f.       Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
g.      Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dll
h.      Menyerap, menghimpun, menampungaspirai masyarakat
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR memilki hak-hak sebagai berikut:
a.           Hak interpelasi, yaitu hakmeminta keterangan kepada pemerntah mengenai kebijakan pemerintah
b.           Hak angket (hak melakukan penyelidikan terhaap kebijakan pemerintah
c.           Hak menyatakan pendapat
d.           Hak mengajukan RUU
e.           Hak mengajukan pertanyaan
f.            Hak membela diri
g.           Hak imunitas
h.           Hak protokoler

c)      DPD
            Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki fungsi dan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
b.      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
c.       Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

2.       Lembaga Eksekutif
            Di Negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara. Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dinyatakan melalui undang-undang. Maka tugas utama lembaga eksekutif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.           Diplomatik
b.           Administrative
c.           Militer
d.           Yudikatif
e.           Legislatif
Wewenang, kewajban, dan hak presiden antara lain:
a.           Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.           Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, laut, udara
c.           Mengajukan RUU kepada DPR
d.           Menetapkan peraturan pemerintah
e.           Mengangkat dan mmberhentikan menteri-menteri
f.            Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
g.           Mengangkat duta dan konsul
h.           Memberi grasi, rehabilitasi, amnesty, da abolisi
i.             Memberi gelar dan tanda lainnya yang diatur dengan UU

3.      Lembaga Yudikatif

a.       Mahkamah Agung (MA)
            Mahkamah Agung adalah lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang mnyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hUkum dan peradilan (pasal 24 ayat 1). Dibawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan militer dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara. Menurut UUD 1945, kewajiban dan  wewenang MA adalah:
1.         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah uu
2.         Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
3.         Memberikan pertimbagan dalam hal presiden member grasi dan rehabilitasi

b.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945.  Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi oleh lembaga tertinggi Negara. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Menurut UUD 1945, kewajiban dan kewenangan MK adalah:
a.            Mempunyai kewenangan Menguji UU terhadap UUD
b.            Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
c.             Memutus pembubaran partai politik
d.            Memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD
e.            Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau w kil presiden menurut UUD 1945.a

c.        Komisi Yudisial (KY)
            Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebes dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Terbentuknya Komisi Yudisial adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.
            Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial  melakukan pengawasan terhadap:
a.           Hakim agung di Mahkamah Agung
b.           Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
c.           Hakim Mahkamah Konstitusi

d.          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  
            BPK adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan Negara, yaitu:
a.           Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,DPRD, DPD.
b.           Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.           Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki 3 fungsi pokok, yakni:   
a.           Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan atas penguasaan  dan pengurusan keuangan Negara
b.           Fungsi yudikatif, yaitu melakukan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang melanggar hokum
c.           Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara.

H.     TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikit:
a.           Undang-undang Dasar 1945
b.           Ketetapan MPR
c.           Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
d.           Peraturan pemerintah
e.           Keputusan presiden
f.            Peraturan-peraturan pelaksananya
1.            Peraturan menteri
2.           Instruksi menteri
3.            Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No.III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Undang-undang Dasar 1945
b.      Ketetapan MPR
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
e.       Peraturan pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      Peraturan daerah
Penyempurnaan terhadap tata perundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang PPP, yang berlaku secara resmi pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
a.           Undang-undang dasar 1945
b.           Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.           Peraturan pemerintah
d.           Peraturan presiden
e.           Peraturan daerah, yang meliputi:
1.      Peraturan daerah provinsi
2.       Peraturan daerah kabupaten/kota
3.      Peraturan desa
BAB VI
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA

A. KONSEP DASAR NEGARA
1.      Pengertian negara
Negara adalah sebagai organisasi tertinggi yang memiliki cita cita untuk bersatu hdup dalam satu kawasan dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
2.      Tujuan Negara
Tujuan Negara  adalah memperluas kekuasaan , menyelengarakan ketertiban umum, mencapai kesejahteraan umum
Tujuan Negara Indonesia tercantum dalam pembukaan undang undang 1945
3.      Unsur unsur Negara

1.      Rakyat > sekumpulan manusia yang di persatukan oleh rasa persamaan dan mendiami wilayah tertentu
2.      Wilayah > mencakup daratan , prairan
3.      Pemerintah> kelengkapan Negara untuk memimpin Negara demi mencapai tujuan Negara.
4.      Pengakuan Negara lain > pengakuan de facto ialah pengakuan di dasarkan pada fakta suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur (  masyarakat,wilayah dan pemerintah)
Pengakuan de jure setelah Negara mendapatkan pengakuan maka suatu Negara mendapat hak dan kewajiban untuk diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat.




B.     TEORI PEMBENTUKAN SUATU NEGARA

1.      Teori kontak social
Berdasarkan pada kontak kontak social antara warga Negara dengan lembaga Negara. Masyarakat berangapan bahwa Negara di bentuk
berdasarkanperjanjian- perjanjian masyarakat dalam tradisi social mayarakat.

2.      Teori ketuhanan
Pandangan ini mengatakan bahwa tuhan memberikan mandate kepada  raja untuk memrintah dalam suatu Negara.
Para raja menganggap bahwa raja sebagai wakil tuhan dan mempertangung jawabkan kekuasaanya kepada tuhan
3.      Teori ketuhanan
Teori mengangap bahwa kekuatan lah yang membentuk suatu Negara dengan menaklukan suatu bangsa, klompok etnis setelah itu maka di bentuk suatu Negara.

C.    BENTUK BENTUK NEGARA
1.      Negara kesatuan adalah Negara yang  berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.

Seitem pemerintah sentral yaitu pemerintahan langsung di pimpin oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah hanya menjalan kan kebijakan pemerintah pusat.

System pemerintah desentralisasi yaitu pemberian wewenag kepada pemda untuk mengurus wilayah nya sendiri.

2.      Negara serikat adalah terbentuk dari gabungan Negara Negara bagian dari sebuah Negara serikat

Monarki yaitupemerintah yang di pimpin oleh seorang raja atau ratu dan adanya perdana mentri

Oligarky yaitu  di jalan kan oleh beberapa orang dari kelompok tertentu yang menguasai ekonomi dan politik

Demikrasi yaitu pemerintah yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau pemerintah berdasarkan pemilu

D.    WNI ( WARGA NEGARA INDONESIA)
WNI adalah warag Negara yang di tetapkan berdasar kan undang undang. Yang terdapat dalam pasal UUKI 2006 PASAL 4,5,6
E.     HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA
Negara mempunya hak dan kewajiban terhadap warga Negara denga menjamin dan melindungi setiap warga negaranya dengan cara memberikan  jaminan social dan memberikan fasilitas umum dan menjamin hak warga Negara,sementara itu warga Negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan mengontrol jalanya pemerintahan yang berjalan.
F.     HUBUNGAN AGAMA DENGA NEGARA KASUS ISLAM
Hubungan antara agama dan Negara memiliki keterkaitan sebuah Negara membutuh kan agama sebagi sumber moral , etika dan spiritualisme sedangkan agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan agama.
Hubungan islam dengan Negara modern
1.      pradigma integrallistik
 paham ini berpendapat bahwa Negara meruoakan lembaga politik dan lembaga agama dan keduanya memiliki satu kesatuan yang utuh.

2.      pradigma simbiotik
Agama dan Negara mempunya hubungan timbale  balik. Suatu Negara membutuk kan agama sebagain sumber moral dan spiritual dan agama memrlukan Negara dalam mengembangkan agama.
3.      Pradigma sekularistik
ada pemisah antara agama dan Negara, agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing masing. Negara adalah unsur publik sedangkan agama adalah unsur pribadi.



BAB VII
HAM

A.    PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak hak yang di berikan tuhan  kepada setiap manusia yang wajib di  hormati di junjung dan dilindungi Negara.
B.     SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1.sebelum deklarasi universal ham 1948
Sejak lahirnya marga charta raja yang melangar aturan kekuasanya harus di adili dan di pertangung jawabkan.
Lahir UU HAM DI ingris 1689 manusi memiliki kesetaraan di muka hukum
Mucul teori kontak social > Negara dan rakyat memiliki kontak kontak yang mengikat kedua belah pihak
Teori pilitika > pemerintah eksekutif, parlemen legislatif, pradilan yudikatif
Pada 1789 lahir deklarqasi prancis adanya aturan atuaran di dalam proseshukum
Adanya 4 hak di amerika 1941 hak bebicara dan menyatakan pendapat, hak memeluk agama dan bebas beribadah sesuai keyakinan
2.Setelah deklarasi universal HAM 1948
Generaasi pertama ham berpusat pada bidang hukum dan politik
Generasi kedua > ham berpuasat pada ekonomi, social , budaya, politik
Generasi ketiga > ham berpusat pada  penyatuan ham pada generasi kedua dalam satu bagian yang dikenal dengan hak melaksanakan pembangunan
Generasi ke enpat> berorientasi buhan hanaya hak asasi tetapi ada kewajiban asasi yang harus dilakukan oleh setiap orang
C.    PERKEMANGAN HAM DI INDONESIA
1.      Sebelum kemerdekaan
Berorientasi pada organisasi pergerakan organisasi banyak menyeruakan kessadara untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi petisi yang di tujukan kepada belanda

2.      Setelah kemerdekaan
a.       Pada 1945-1950
Menekankan pada hak untuk merdeka, berserikat, dan hak dalam berpendapat
b.      Pada 1950- 1959( demokrasi perlementer)
Muncul nya partai politik dangan beragam idiologi
Adanya kebebasan pers
Pemilu yang aman, bebas dan demokrasi
Control parlemen kepada presiden
c.       Pada 1959-1966( demokrasi terpimpin)
Pemerintahan yang absolute dan terpusat terjadi banyak pemasungan HAM  warga negara.semu pandangan politik harus sejalan dengan pemerintah
d.      Pada 1966- 1998 ( orde baru)
Banyak terjadi pelngaran HAM yang di lakukan oleh soeharto dengan kebijakan yang sentralil dan anti gerakan politik dan menghapus gerakan gerakan yang anti pancasila dan mengahpuskan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
e.       Reformasi
Pemerintah menjamin hak kebebasan mengeluarkan pendapat hak untuk ber organisasi dan berserikat

D.    HAM RELATIVITAS DAN UNIVERSAL
Dalampandangan universal semua Negara sama dalan nilai nulai ham memiliki kesamaan dan menyeluruh dan berlaku di manpun serta pada budaya yang berbeda sekalipun,namun berbeda dalam pelaksaanaan nya sedangakan dalam pandangan relativitas ham tidak bisa di sama ratakan karena ham harus berorientasi pada sosila buday yang berada di suatu Negara, ham ini bersifat khusus dan tidak bisa di terapkan pada Negara lain.
E.     PELNGARAN DAN PENGADILAN HAM
Pelanggaran HAM berat meliputi: kejahatan genosida , pembunuhan dan kejahatan kemanusiaan  
sedang dan ringan selain dari pelangaran ham berat meliputi: penghinaan , pemukulan,pelecahan dan lain lain
pengadilan HAM berat  HAM ad hoc dan di bentuk juga KKR sebagai lembaga ektayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran, penyalah gunaan kekuasaan dan pelangaran HAM
F.     HAM GENDER, KEBEBASAN LINGKUNGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
ketidak adilan gender dapat dilihat sebagai berikut:
1.      marginalisasi perempuan
2.      penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi
3.      citra negatif perempuan
4.      4.kekrasan terhadap perempuan
5.      beban kerja yang tidak proposional



BAB VIII
OTONOMI DAERAH DALAM RANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A.    HAKIKAT OTONOMI DAERAH
`Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur baur (interchangeably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis kedua konsep ini sukar dipisahkan. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenanagan kepada organ-organ penyelenggara Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Dewasa ini hampir setiap Negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.
B.     VISI OTONOMI DAERAH
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
Visi otonomi daerah dibidang ekonomi bahwa ototnomi daerah satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional didaerah.
C.    SEJARAH OTONOMI DAERAH INDONESIA
UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom (Karesidenan, Kabupaten dan Kota).
UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota besar dan desa/kota kecil).
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya.
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.
D.    PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1.      Dilaksanakan denga aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      didasarkan pada otonomi luas dan bertanggung jawab.
3.      pelaksanaan yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kebupaten dan daerah kota, pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.      Harus sesuai dengan konastitusi negara (tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah)
5.      Lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
6.      Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, pengawasan maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
7.      Pelaksanaan asaz dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.      pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-jawabkan kepada yang menugaskan.

E.     PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
a.       Yang bersifat lintas kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)
b.      Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro
c.       Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi
d.      Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten
Keseimbangan kekuasaannya: penguasaan ini tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.
kewajiban yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota:
1.      Peternakan
2.      Pertanian
3.      Pendidikan dan Kebudayaan
4.      Tenaga Kerja
5.      Kesehatan
6.      Lingkungan Hidup
7.      Pekerjaan Umum
9.      Perhubungan
10.  Pedagangan dan Industri
11.  Penanaman Modal dan
12.  Koperasi

F.     KESALAHPAHAMAN TERHADAP OTONOMI DAERAH
Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait  dengan kebijakan dan implementasi otonomi daerah sebagai berikut :
1.  Otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Sudah sangat lama berkembang dalam masyarakat suatu pemahaman yang keliru tentang otonomi Daerah, yaitu berotonomi Daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Hal itu muncul karena ada ungkapan yang dimunculkan oleh J. Wayong, pada tahun 1950-an, bahwa “otonomi identik dengan otomoney.” Ungkapan seperti ini sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan secara empiris. Tidak ada yang menafikan bahwa uang satu-satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang akan dapat dicari, dan dengan itu pula pemerintah, termasuk pemerintah daerah, harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
2. Daerah belum siap dan belum mampu. Munculnya pandangan merupakan cara berpikir yang salah karena sebelum otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 jo, Undang-undang No. 32 tahun 2004 diterapkan, pemberian tugas kepada pemerintah Daerah belum diikuti dengan pelimpahan kewenangan dalam mencari uang dan subsidi dari Pemerintah Pusat. Begitu juga tidak ada alasan untuk tidak siap dan tidak mampu kerena Pmerintah Daerah sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.
3.  Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini sama sekali tidak benar. Teptap menjadi tugas dan tanggung jawab Peerintah Pusat untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada personil yang ada di daerah, ataupun dukungan keuangan. Hal itu sama sekali tidak mengurangi makna otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Otonom daerah dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 32 tahun 2004 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu “No mandate without funding.” Artinya, setiap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup apakh berbantuk Dana Alokasi Umum, ataupun Dana alokasi Khusus, serta bantuan keuangan yang lainya, misalnya kalau terjadi bencana alam yang sangat mengganggu roda perekonomian daerah.
OTONOMI DAERAH  DAN PEMBANGUNAN DAERAH
1. Pemerintah  Daerah Yang Kreatif
2.Politik Local Yqang Setabil
3. Pemda Harus Menjamain Kesinambungan Berusaha
G.    OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG
PILKADA langsung (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan hasil revisi dari UU no. 22 tahun 1999). Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
Azas yang berlaku dalam pemilu
1.      Langsung (tanpa perantara)
2.      Umum (menjamin kesempatan yang berlaku meyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasi, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial
3.      Bebas (pemilihan tanpa tekanan dan paksaan
4.      Rahasia (dijamin dan dipilih tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun)
5.      Jujur (sesuai dengan peraturan perundangan-undangan)
6. Adil (mendapat perlakuan yang sama)
Menurut Axel Hadenrus, PILKADA disebut demokratis jika ada 3 kriteria:
1. Keterbukaan
2. Ketepatan
3. Keefektifan pemilu
BAB 9
TAT KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH

A.    DEFINISI GOOD DAN CLEAN GOVERNANCE 
pemerintah yang mempu mengelola pemerintahan yang baik dana bersih dapat di wujud kan dalam pelaksanaanya secara efektif, episien , demokratis dan transparansi.
B.     PERINSI GOOD GOVERNANCE
1.      Partisipasi
2.      Berbasis hukum
3.      Terbuka
4.      Responsive
5.      Orientasai consensus
6.      Kesetaraan
7.      Efektif dan episien
8.      Akuntabel
Bapenas menambahkan prinsip pelaksanaan good and clean governance
1.      Wawasan ke depan
2.      Demokrasi
3.      Proposional dan kompetensi
4.      Desentralisasi
5.      Kemitraan dengan swasta dan masyarakat
6.      Komitmen pada penganguran dan kesenjangan
7.      Komitmen pada lingkungan hidup
8.      Komit pada pasar
C.    NEGARA , MASYARAKAT DAN SECTOR SUASTA
Negara dalam tugasnya
1.      Mencitakan ekonomi,politik dan social yang setabil
2.      Membuat praturan yang berkeadilan
3.      Membangun pelayanan public yang baik
4.      Menegakan ham
5.      Melindungi lingkungan hidup
6.      Menyediakan layanan kesehatan yang baik
Kewajiban sector swasta
1.      Menciptakan lapangan kerja
2.      Member gaji kriawan
3.      Mentaati praturan yang berlaku
4.      Menjaga lingkungan hidup
5.      Meningkat kan tarap hidup masyarakat
Masyarakat sipil harus di dorong untuk
1.      Menjaga hak hak masyarakat
2.      Memengaruhi kebijakan
3.      Mengawasi pemerintahan
4.      Mengembangkan SDM
5.      Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
D.    PROGRAM PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH
1.      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.      Kemandirian lembaga peradilan
3.      Proposionalitas dan integritas aparatur pemerintah
4.      Pengatan partisipasi masyarakat sipil
5.      Penigkatan kesejahteraan dalam rangka otonomi daerah
E.     REFORMASI BIROKRASI
Pada hakiktanya reformasi bbirokrasi adalah upaya melakukan perubhan dan pembaruan mendasar terhadap system penyelengaraan yang menyangkut asapek kelembagaan, tatalaksana,dan aparatur pemerintah
Dalam praktik reformasi birokrasi setiap lembaga harus menjalan kan tahapan reformasi
1.      Menejemen perubahan
2.      Penataan peraturan per undang undangan
3.      Penataan organisasi
4.      Penataan tata laksana
5.      Penataan menejemen sdm apratur
6.      Penguatan pengawasan
7.      Penguatan akuantabilitas kerja
8.      Peningakatan pelayanan public
9.      Monitoring dan evaluasi

F.     TATA KELOLA BIROKRASI BERBASIS PUBLIC
Pelayana public harus di tata dengan baik guna memenuhi kebutuan dan kepentingan masyarakat

BAB 10
PENCEGAHAN KORUPSI

A.    BENTUK BENTUK KORUPSI
banyak di temukan dengan cara suap menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pangadaan barang dan jasa,gratifikasi atau pemberian hadiah
Bentuk korupsi besar > korupsi yang dilakuakn oleh pejabat public tingkat tiggi terkait dengan kebijakan public yang berhubungan denga berbagai aspek termasuk ekonomi
Korupsi kecil> korupsi yang di lakukan oleh pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari karena pendapatan yang tidak cukup.
B.     PEMICU KORUPSI
1.      Fator yuridi lemahnya hukum yang menangani tindakan korupsi
2.      Fator budaya masih berkembangan nya budaya hidup mewah
3.      Struktur administrasi pemerintah yang memberikan peluang untuk korupsi
4.      Fator gaja yang kurang siambang
5.      Factor turunan kolonialisme yang bermental korup

C.    DAMPAK KORUPSI
1.      Banyanknya program pemerintah menjadi mangktak atau tidak berjala
2.      Angaran pembangunan yang hilang
3.      Banyak nya fasilitas yang rusak akibat dana yang hilang
4.      Tidak berjalanya program pemerintah
5.      Merugikan Negara

D.    GERAKAN ANTI KORUPSI
 Gerakan pencegaha korupsi dapat dilakukan denga cara memberikan pendidikan antikorupsi, sosialisasi anti korupsi
E.     PENCEGAHAN KORUPSI
1.      Penegakan hukum yang tegas dan berarti
2.      Membbangun lembaga penegak hukum anti korup
3.      Membangun pemerintahan deanga prinsip good and clean governance
4.      Memberikan pendidikan anti korup

5.      Megadakan gerakan keagamaan antai korup

0 komentar:

Posting Komentar

pengantar ilmu ekonomi

Nama :   Deni Juliansyah Kelas : G Npm : 1721030151 Jurusan : Muamalah maaf mas dan mba ini bulan puasa jangan mencontek dosa h...

logo
Copyright © 2012 makalah.