separate
Donec consectetuer tincidunt diam. Sed et mauris in ligula feugiat hendrerit. Cras neque purus, mollis non, adipiscing ac, pretium eget, turpis. Cum sociis natoque
banner ad
logo

SUMBER DAYA ALAM DAN MANUSIA SERTA DAMPAKNYA



SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA MANUSIA
SETA DAMPAK NYA





BAB I PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah

Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh-penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang.  Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, cara pengolahan dan pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukannya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentuknya, Undang-Undang Republik Indonesia serta berdasarkan barlow.
Control masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan hal yang penting. Masalah penduduk sebenarnya sangat kompleks, banyak sekali aspek yang mencakup aspek didalamnya, diantaranya aspek pangan, pemukiman, sandang, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, danlingkungan hidup. Pelu mendapat perhatian karena dapat berpotensi mempercepat terjadinya kerusakan sumber daya alam. Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga dan merawat lingkungan alam kita ini. 
sumber daya alam ini bisa terjaga dengan baik antara lain:

Berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkesinambungan :
1.    Penghijauan dan Reboisasi
2.    Sengkedan daerah aliran sungai
3.    Pengelolaan air limbah
4.    Penertiban pembuangan sampah
Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
2. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Sumber daya alam yang akan habis terpakai karena tidak dapat dibuat baru secara cepat, melainkan proses pembentukannya memerlukan waktu jutaan tahun untuk menjadi sumber daya alam tersebut atau yang disebut dengan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Sedangkan Sumber daya alam yang tidak akan habis bila terus-menerus digunakan, karena masih bias diusahakan agar tetap ada dan selalu tersedia adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

I.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang disebut dengan Sumber Daya Alam?
2.      Apa saja klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup?
3.      Bagaimana konsep-konsep pengolahan sumber daya alam?
4.      Bagaimana prinsip dan usaha pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup?
5.    Apakah masalah kependudukan dan lingkungan hidup?
6.    Apa menurut pandangan Al-Qur’an?
I.3 Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui pengertian Sumber Daya Alam.
2.      Dapat mengetahui klasifikasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.      Mengetahui  konsep-konsep pengolahan sumber daya alam.
4.      Mengetahui  prinsip dan usaha pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
5.    Mengidentifikasi isu yang berkembang mengenai sumber daya alam
6.    Pandangan menurut Al-Qur’an tentang sumber daya alam.


BAB II PEMBAHASAN

II.1 Pengertian Sumber Daya Alam

Sebelum membahas tentang  Sumber Daya Alam (SDA), sebaiknya Anda mengatahui definisi dari SDA terlebih dahulu.  Menurut Slamet Riyadi (Darmodjo, 1991/1992) mendefinisikan Sumber Daya Alam sebagai segala isi yang terkandung dalam biosfer, sebagai sumber energi yang potensial, baik yang tersembunyi di dalam litosfer (tanah), hidrosfer (air) maupun atmosfer (udara) yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan manusia secara langsung maupun tidak langsung. Herman Haeruman Js (Kaligis, 1986) menyatakan bahwa: Sumber Daya Alam adalah sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alami misalnya tanah, air dan perairan, biodata, udara dan ruang, mineral, bentang alam (landscape), panas bumi dan gas bumi, angin, pasang surut dan arus laut.
Jadi sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling manusia yang bukan dibuat manusia, dan yang terdapat di permukaan bumi, baik itu berada di dalam tanah, laut ataupun air dan di udara, yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan manusia maupun organisme lain secara langsung maupun tidak langsung. Demikian Sumber daya alam ialah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. 

II.2 Klasifikasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
SDA dapat digolongkan menjadi beberapa macam. Berikut ini akan  disajikan beberapa penggolongan SDA berdasarkan pada sifat, potensi dan jenisnya (Pratiwi dkk, 2000).
1)      Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
a.       Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable)
 misalnya :Hewan, tumbuhan, mikroba, air dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
b.      Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable)
misalnya: minyak bumi, gas bumi, batu bara, dan bahan tambang lainnya.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat habis dalam penggunaannya atau dapat juga dibentuk lagi tetapi memerlukan waktu yang lama yaitu ribuan tahun bahkan jutaan tahun. Contohnya semua jenis bahan galian (tambang). Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1976 tentang pertambangan dan bahan galian diklasifikasikan menurut kepentingannya bagi negara sebagai berikut :

1)      Golongan A yaitu golongan bahan galian strategis.
Contoh: semua jenis batu batu bara, minyak bumi, bahan radio aktif, tembaga, aluminium, timah putih, mangan, besi, nikel, dan sebagainya. Bahan galian ini penting untuk menjamin perekonomian negara.
2)      Golongan B yaitu golongan bahan galian vital. 
Contoh: emas, perak, magnesium, seng, wolfarm, batu permata, mika, asbes, dan sebagainya. Bahan galian penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
3)      Golongan C yaitu bahan galian yang tidak termasuk ke dalam golongan A atau B Contoh: bahan galian yang termasuk bahan industri.

c.       Sumber daya alam yang tidak habis, 
misalnya udara, matahari, energy pasang surut, energi laut dan air dalam siklus hidrologi.

2)      Berdasarkan Potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
a.       Sumber daya alam materi
Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, kaca, dan rosela.
b.      Sumber daya alam energy
Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai sumber energi. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut air laut, dan kincir angin. 
c.       Sumber daya alam ruang
Merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

3)      Berdasarkan Jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
a.       Sumber daya alam nonhayati (abiotik)
Sumber Daya Alam nonhayati disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
b.      Sumber daya alam hayati (biotic)
Sumber daya alam hayati disebut juga sumber daya alam yang berupa mahkluk hidup. Misalnya : hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

II.3 . Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam

Konsep kelestarian dan pendayagunaan sumberdaya alam Secara umum konsep dasar pengelolahan sumberdaya alam di tujuakan kepada dua hal:
1. Untuk menjamin kelestarian kualitas lingkungan,baik dalam arti kata yang produktif,rekreatif,maupun lingkungan,baik dalam arti kata yang produktif,rekreatif maupun estetik.
2.  Untuk menjamin adanya kelestarian hasil dan pemamfaatan sumberdaya alam,artinya dapat terus menerus menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif panjang.
Jadi,maksud dari pengelolahan sumberdaya alam disini ialah menjalin hubungan yang harmonis antara kebutuhan hidup manusia dengan sumberdaya alam.
► Konsep hubungan kait –mengait
Pendekatan yang interdisipliner dalam penelaahan,pengaturan dan pengolahan sumberdaya alam di perlukan kerena manusia tidak dapat memamfaatkan suatu bentuk sumberdaya alam tanpa mempengaruhi sumberdaya alam yang lain. 
Dengan kata lain sumber daya alam itu tidak saja beraneka ragam,tetapi sumberdaya alam itu dapat menyebabkan:
1. Peningkatan erosi tanah
2. Penurunan kesuburan tanah
3. Pengendapan aliran sungai oleh lumpur
4. Penurunan air permukaan di musim kemarau dan pelimpahan air di  musim hujan yang dapat 
mengakibatkan timbulnya banjir
5. Penurunan kadar air tanah
6.  Penurunan hasil hutan lainnya

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata lestari artinya tetap selama-lamanya, kekal, tidak berubah sebagai sediakala, melestarikan sama dengan menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah dan serasi  (cocok, sesuai ).
berdasarkan kamus ini melestarikan,keserasian, dan keseimbangan lingkungan berarti membuat tetap tidak berubah atau keserasian dan keseimbangan lingkungan.pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.


II.4 . Prinsip dan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan. Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Landasan penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut merujuk pada ketentuan:
a.    Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b.    Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c.    Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya,  kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia. 
Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak 
lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau pun  cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.

Cagar alam
Cagar alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun demikian dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional. Salah satu bentuk kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.
Berbeda dengan kawasan konservasi lain yaitu, Suaka Alam yang meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Pada kawasan ini tujuan utama dititik beratkan kepada perlindungan dan pengawetan semata, sedangkan upaya pemanfaatan secara langsung terbatas sekali.


1. Cagar Budaya
Cagar budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia, seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk pendatang. 
1. Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan berkembang pada kehidupan yamng modern.
1. Suaka Alam
Suaka alam yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
1. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Taun 1990)
Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus.
Dilihat dari beberapa tujuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman Nasional dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Pembangunan Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
a)      Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.
b)   Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.
c)      Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.
d)     Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.
e)     Memberikan kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.
Memperhatikan azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :
a)      Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
b)     Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.
c)     Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan. 
d)     Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat. 
e)      Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.

II.5  Masalah Kependudukan dan Lingkungan Hidup

1.  Kemiskinan

Kemiskinan merupakan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan materiil dasar berdasarkan standar tertentu. Adapun standar ini lebih dikenal dengan garis kemiskinan, yaitu tingkat pengeluaran atas kebutuhan pokok yang meliputi sandang, pangan, papan secara layak.
Cara penanggulangan:
a.  Meningkatkan sumber daya ekonomi yang dimiliki penduduk miskin Misalnya dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian yang sempit dengan intensifikasi pertanian, memberikan bekal keterampilan untuk mengolah barang-barang bekas di sekitarnya, misalnya kaleng bekas, besi bekas, plastik bekas, membimbing penduduk untuk jeli memerhatikan dan memanfaatkan peluang usaha di sekitarnya, seperti penduduk yang tinggal di daerah rawa memanfaatkan enceng gondok untuk bahan kerajinan, penduduk di daerah gunung memanfaatkan bunga pinus sebagai kerajinan, dan lain-lain.
    b. Memberikan program penyuluhan dan pembekalanketerampilan Pemerintah hendaknya intensif terjun ke masyarakat untuk memberikan pengajaran dan pelatihan keterampilan bagi penduduk miskin agar dapat menghasilkan sesuatu guna menunjang pendapatannya. Pemerintah mencarikan bapak asuh terutama para pengusaha-pengusaha untuk menggandeng masyarakat dalam mengembangkan usaha.
c. Menyediakan pasar-pasar bagi penjualan produksi penduduk Pasar merupakan fasilitas penting dalam menunjang pendapatan penduduk. Selain sebagai tempat memasarkan hasil produksi masyarakat, keberadaan pasar juga bisa memotivasi masyarakat untuk lebih produktif lagi. Karena masyarakat tidak perlu kawatir lagi akan mengalami kesulitan memasarkan hasil produksinya.

2.     Kesehatan
  kualitas penduduk yang diuraikan sebelumnya yang berpengaruh terhadap kemiskinan, ternyata juga berpengaruh pada kesehatan penduduk. Kemiskinan akan berdampak pada kesehatan. Penduduk miskin cenderung memiliki pola hidup kurang bersih dan tidak sehat. Kondisi kehidupan yang memprihatinkan mengharuskan penduduk miskin bekerja keras melebihi standar kerja penduduk yang lebih mampu, sehingga mengesampingkan aspek kesehatannya. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak berdampak pada kesehatan mereka. Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan pangan secara sehat dan bergizi berdampak pada rendahnya gizi. Ketidakmampuan dalam emenuhi kebutuhan perumahan mengharuskan mereka tinggal di kolong jembatan, bantaran sungai, atau rumah seadanya, sehingga kebutuhan akan sanitasi air bersih juga tidak terpenuhi. Ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan pakaian secara layak berdampak pada kesehatan kulit dan organ-organ tubuh lainnya.
 Cara penanggulangan:
a.    Mengadakan perbaikan gizi masyarakat.
b.    Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
c.    Penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan.
d.    Membangun sarana-sarana kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain.
e.    Mengadakan program pengadaan dan pengawasan obat dan makanan.
f.    Mengadakan penyuluhan tentang kesehatan gizi dan kebersihan lingkungan.

3.     Pengangguran
            Rendahnya tingkat kesehatan penduduk dan tingginya angka kekurangan gizi masyarakat, secara umum dapat berdampak pada rendahnya daya pikir dan kemampuan kerja penduduk. Oleh sebab itulah pada sebagian besar negara-negara berkembang dan negaranegara miskin, kualitas SDM-nya masih rendah, baik dalam pengetahuan maupun keterampilan. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka pengangguran. penyebab tingginya angka pengangguran adalah rendahnya kualitas pendidikan penduduk dan tingginya kuantitas penduduk.
Cara penanggulangan:
a.    Peningkatan keterampilan kerja masyarakat. Program ini dapat dilakukan melalui pendidikan keterampilan singkat maupun berjangka di Balai Latihan Kerja (BLK).
b.    Pembentukan Tenaga Kerja Muda Mandiri Profesional (TKMMP). Program ini bertujuan mencari anak-anak muda berpotensi di masing-masing daerah untuk kemudian dibimbing, dibina, dan dibentuk menjadi seorang yang mandiri dan profesional.
c.    Pelaksanaan padat karya. Padat karya adalah usaha yang lebih mengedepankan penggunaan dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah banyak dibandingkan dengan modalnya.
d.    Penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Hal ini terkait dengan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik. Jika stabilitas di masing-masing aspek tersebut kondusif, maka akan banyak orang termotivasi untuk membuka usaha. Bahkan akan memancing investor asing untuk berinvestasi dan membuka usaha di Indonesia. Dengan demikian akan dapat menambah lapangan pekerjaan baru.

4.     Masalah tingkat pendidikan
 Keadaan penduduk di negara-negara yang sedang berkembang tingkat pendidikannya relatif lebih rendah dibandingkan penduduk di negara-negara maju, demikian juga dengan tingkat pendidikan penduduk Indonesia.Rendahnya tingkat pendidikan penduduk Indonesia disebabkan oleh:
a.    Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
b.    Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
c.    Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah.
Cara penanggulangan:
a.    Pencanangan wajib belajar 9 tahun.
b.    Mengadakan proyek belajar jarak jauh seperti SMP Terbuka dan Universitas Terbuka.
c.    Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan (gedung sekolah, perpustakaan,  laboratorium, dan lain-lain).
d.    Meningkatkan mutu guru melalui penataran-penataran.
e.    Menyempurnakan kurikulum sesuai perkembangan zaman.
f.    Mencanangkan gerakan orang tua asuh.
g.    Memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.

 5.     Masalah tingkat penghasilan/pendapatan
 Tingkat penghasilan/pendapatan suatu negara biasanya diukur dari pendapatan per kapita, yaitu jumlah pendapatan rata-rata penduduk dalam suatu negara. Negara-negara berkembang umumnya mempunyai pendapatan per kapita rendah, hal ini disebabkan oleh: 
a.    Pendidikan masyarakat rendah, tidak banyak tenaga ahli, dan lain-lain. 
b.    Jumlah penduduk banyak. 
c.    Besarnya angka ketergantungan.
 Cara penanggulangan:
a.    Menekan laju pertumbuhan penduduk.
b.    Merangsang kemauan berwiraswasta.
c.    Menggiatkan usaha kerajinan rumah tangga/industrialisasi.
d.    Memperluas kesempatan kerja
e.    Meningkatkan GNP dengan cara meningkatkan barang dan jasa.

► Masalah Lingkungan Hidup
1.    Perubahan iklim - Pemanasan global - Asap global - Bahan bakar fosil Kenaikan permukaan laut - Gas rumah kaca - Peningkatan keasaman laut
2.    Konservasi - Kepunahan spesies - Penurunan jumlah polinator
3.  Pemutihan koral - Kejadian kepunahan holosen - Spesies invasif -Perburuan liar - Spesies terancam
4.   Bendungan - Dampak lingkungan dari bendungan
5.   Energi - Konservasi energi - Energi terbarukan - Penggunaan energy yang efisien - Komersialisasi energi terbarukan
6.    Rekayasa genetik - Polusi genetik - Kontroversi makanan hasil
7.    modifikasi genetik
    
►Macam-macam peranan manusia terhadap lingkungan
1.      Manusia sebagai organisme yang diminan secara ekologis
2.      Manusia sebagai makhluk pembuat alat
3.      Manusia sebagai mahluk perampok
4.      Manusia sebagai penyebab evolusi
5.      Manusia sebagai makhluk pengotor

II.6 Sumber Daya Alam dan Lingkungan Menurut Pandangan Al-Qur’an

A.     Sumber Daya Alam dalam pandangan Islam

Sumber daya alam (SDA) adalah potensi sumberdaya yang terkandung di dalam bumi, air maupun di udara. Di dalam al-Quran disebutkan bumi sebagai tempat tinggal manusia, langit sebagai atap dan air hujan yang turun serta buah-buahan sebagai rezeki untuk manusia. Di dalam al-Qur’an juga ditegaskan, bahwa Allah telah menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk manusia. Dengan demikian, SDA berfungsi sebagai sarana untuk menunjang kehidupan manusia di dunia sekaligus menjadi sumber penghidupan mereka.
Fungsi SDA ini sejak dulu hingga sekarang tidak berubah. Hanya saja karena peran vitalnya bagi kehidupan manusia, SDA dapat menjadi sumber konflik. Bahkan lebih dari itu, suatu negeri yang memiliki kekayaan alam yang melimpah dapat mengundang perhatian dan invasi dari bangsa yang tamak untuk menguasainya. Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Prancis dan Belanda menjelajah dunia untuk menemukan sumber rempah-rempah di Indonesia. 
Berpadu dengan motif ideologis yakni Perang Salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala cara untuk menguasai daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk dieksploitasi dan dihisap.
Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman moderen sekarang, negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk menguasainya. Bedanya, dulu komoditas utama adalah rempah-rempah, sedangkan sekarang minyak. Daerah-daerah yang kaya tambang minyak seperti kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah hingga saat ini merupakan wilayah yang tidak pernah berhenti bergejolak akibat invasi dan cengkeraman imperialisme Barat, khususnya Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. Irak dan Afghanistan adalah dua contoh negeri Islam yang menjadi korban ketamakan Barat. Irak diinvasi karena di negeri tersebut terdapat cadangan minyak bumi terbukti sebesar 115 miliar barel. Bahkan pada tahun lalu jumlah cadangan minyak terbukti Irak bertambah menjadi 143,1 miliar barel atau hampir 8 kali jumlah cadangan minyak Amerika Serikat. Adapun di Afganistan pada pertengahan tahun lalu diumumkan penemuan deposit mineral senilai $1 triliun dan minyak 1,8 miliar barel. Komandan Komando Sentral AS Jenderal David Petraeus mengatakan penemuan tersebut sebagai potensi yang menakjubkan.
Ketiadaan Khilafah bagi kaum Muslim saat ini menyebabkan kekayaan SDA yang dimiliki tidak jatuh manfaatnya ke tangan umat. Negeri-negeri Islam yang kaya barang tambang dan minyak bumi justru menghadapi penjajahan langsung seperti apa yang terjadi di Irak, Afganistan, Sudan dan Libya. Sebagian besar lagi negeri-negeri Islam dipaksa menerapkan aturan kapitalis dan melakukan liberalisasi ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia, Bangladesh, Turki dan Saudi Arabia. Negeri-negeri Islam pun menghadapi suatu masalah yang oleh ahli ekonom Barat disebut “Kutukan SDA” (natural resource curse), yakni paradoks negara kaya SDA tetapi penduduknya miskin.

B.     Kerusakan lingkungan dalam pandangan Islam 
Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). 
Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Selain itu terdapat pada surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.
Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan.
Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda bahwa iman terdiri dari 70 tingkatan: yang tertinggi adalah pernyataan “tiada Tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menjaga kerbersihan. Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang. Khususnya beragama Islam.

C.     Teori tentang Lingkungan Hidup dan SDA

أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ ٢٠ 
Artinya : Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan 
Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 dapat kita cermati bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian manusia yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan referensi memadai.”
Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa manusia harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk mampu memelihara lingkungan hidup. Hal ini bisa dilihat Surat Al Jaatsiyah 13 sebagai berikut; 
وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا مِّنۡهُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ١٣ 

  Artinya : Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir
  Dari ayat tersebut kita bias mengutip bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Yang demikian hanya ditangkap oleh orang-orang yang memiliki daya nalar memadai.”Dalil-dalil di atas adalah pondasi dari teori pengelolaan lingkungan hidup yang dikenal dengan nama “Teorema Alim” yang dirumuskan sebagai berikut:
Misi manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah memelihara lingkungan hidup, dilandasi dengan visi bahwa manusia harus lebih mendekatkan diri pada Allah. Perangkat utama dari misi ini adalah kelembagaan, penelitian, dan keahlian. Adapun tolok ukur pencapaian misi ini adalah mutu lingkungan. Berdasarkan “Teorema Alim” ini, kerusakan lingkungkan adalah cerminan dari turunnya kadar keimanan manusia.


BAB III PENUTUP

III.1 Kesimpulan

Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu. Upaya menjaga dan melestarikan sumber daya alam dapat dilakukan dengan berbagai cara contohnya dengan cara penghijauan dan reboisasi, pembuatan sengkedan/terasering, pengembangan DAS, Pengelolaan air limbah, dan penertibam pembuangan sampah. Selain itu kita dapat mengetahui bagaimana mengelola SDA agar menghasilkan manfaat yang sangat besar.
Sumber daya alam perlu dilestarikan supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
Menurut Prof. Dr. Emil Salim Lingkungan Hidup adalah segala benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Menurut UU No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan Hidup, jumto UU No. 23 Tahun 1997, Pasal I bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Menurut Prof.Dr.Otto Soemarwoto, Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Masalah penduduk sebenarnya sangat kompleks, banyak sekali aspek yang mencakup aspek didalamnya, diantara aspek pangan, pemukiman, sandang, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan sebagainya.


III.2 Saran

Sebagai generasi penerus bangasa, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Misalkan dengan cara memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat tanpa harus merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan alam. Kita harus bangga akan produk yang dihasilkan oleh bangsa kita sendiri, dan jangan ragu untuk menggunakannya. Dan kita pun jangan hanya bisa menjadi bawahan bangsa lain untuk mengelola sumber daya yang ada di tanah air, melainkan kita harus bias mengelola sendiri semua sumber daya alam yang dimiliki Negara. Negara yang kaya akan sumber daya alam sesungguhnya adalah Negara yang berkuasa.





Daftar Pustaka
1. https://nha2ndut.blogspot.co.id/2012/09/makalah-iad-sumber-daya-alam
2. https://febbysylvia.wordpress.com/2013/12/16/sumber-daya-alam-dan-lingkungan-iad
3. https://sumber12daya13alam77danlingkungan55.blogspot.co.id/2016/03/makalah-sumber-daya-alam.html
4. https://efentigita.blogspot.co.id/2014/06/makalah-iad-sumber-daya-alam.html
5. https://inheyhang.blogspot.co.id/2011/06/makalah-sda-dan-lingkungan-hidup.html


DAFTAR ISI
Daftar isi…………………………………………………………………….............
Kata pengantar ……………………………………………………………..............
Bab Pendahuluan …………………………………………………………………...
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………………………..
1.2 Rumusan masalah………………………………………………………………
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………………….

Bab 2  Pembahasan………………………………………………………………....
1. Pengertian Sumber Daya Alam………………………………………………,
2. Klasifikasi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan…………………………….
3. Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam……………………………………..
4. Prinsip dan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup….
5. Masalah Kependudukan dan Lingkungan Hidup………………………………

Bab 3 Penutup ……………………………………………………………………...
Kesimpulan …………………………………………………………………………
Saran………………………………………………………………………………...




Kata pengantar 

Puji syukur penulis selalu haturkan kehadirat ALLAH SWT . yang telah memeberikan limpahan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah yang berjudul” POTENSI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN “ Tak lupa pula salawat dan salam selau tercurah kepada nabi MUHAMMAD SAW. Karena jasanya kita bisa hidup di zaman yang selalu di selimuti kehangatan islam.

Ucapan terima kasih tak lupa penulis ucapkan kepada semua yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini.

 penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan oleh karena itu penulis sanggat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah kami semoga resensi ini bisa bermanfaat baik penulis maupun para pembaca penulis ucapkan terima kasih 

Bandar Lampung
penulis 












0 komentar:

Posting Komentar

pengantar ilmu ekonomi

Nama :   Deni Juliansyah Kelas : G Npm : 1721030151 Jurusan : Muamalah maaf mas dan mba ini bulan puasa jangan mencontek dosa h...

logo
Copyright © 2012 makalah.