RANGKUMAN MATERI PKN DEMOKRASI DAN ANTI KORUPSI
BAB 1
PENDAHULUAN
A . PENDIDIKAN KE WARGANEGARAAN ( CICVIC EDUCATION) DAN
REAKTUALISASI PANCASILA
Pendidikan kewarganegaraan bukan sesuatu yang
baru dalam sejarah pendidikan nasianal Indonesia. Sejak revolmasi pendidikan
kewrganegaraan tingi, mengacu pada undang undang system pendidikan nasional
tahun 2003.tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan
warga Negara Indonesia cerdas ,bermartabat ,dan aktif dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.sejak era revolmasi tahun 1998 ,banyak hal positif yang sudah
berubah namun pada saat yang bersamaan
Indonesia masih di sesaki oleh prilaku sosial dan politik yang jauh dari nili
nilai luhur pancasila dan demokrasi untuk menjadi Negara yang matang demokrasi
,Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor pengaturan wawasan
kebangsaan yang berbasis pada empat consensus nasional Indonesia:pancasila ,UUD
1945 ,Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), dan bhinneka tungal ika.
Salah satu upaya penggaktualan pancasila
tersebut adalah meneguhkan kembali terhadap pancasila pada posisinya sebagai
ideology bangsa ,penuntut masa depan dan alat pemersatu indonesi untuk
selamanya. Sebagai mahakarya para pendiri bangsa (founding fathers) pancasila
dirumuskan sesuai karakter bangsa Indonesia sepanjang masa.pendidikan
kewarganegaraan dengan orientasi baru ini dilakukan melalui pendekatan
pembelajaran orang dewasa (andragogi)yang di lakukan melalui berbagai
pembelajaran kolaboratif dan demokratis. Pendidikan kewarganegaraan di arah kan
dapat menberikan pengalaman berdemokrasi bagi mahasiswa maupun dosen dengan
menjadikan kelas sebagai lingkungan mikrokosmos kehidupan masyarakat sebagai
kehidupan sehari hari .pendidikan kewarganegaraan ini dapat menjadikan langkah
awal bagi pengembangan warganegara Indonesia yang berkeadapan (civilitized
citizens) degan cirri yang aktif ,kritis dan solutif bangi penyelesaian
konflik.
B. KONSEP DASAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION)
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education) atau civics memiliki banyak pengertian dan
istilah. Muhammad numan soemantri merumuskan pengertian civics sebagai ilmu
kewarganegaraan yang membicarakan
tentang hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang
terorganisasi (organisasi sosial,ekonomi,politik); (b) individu individu dengan
Negara .
Menurut
Edmonson (1958) menyatakan bahwa makna civics selalu didefinisikan sebagai
sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaran yang terkait tentang hak
dan kewajiban dan hak istimewa warga
Negara .pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat agar mampu berpikir kritis dan bertindak
demokratis melalui aktivitas penanaman kepada generasi muda tentang demokrari
sebagai sebuah system politik yang paling menjamin hak hak warga
masyarakat;demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja
meniru dari masyarakat laen;kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan
mentramorfasikan nilai nilai demokrasi
Agar
pendidikan demokrasi dan pendidikan ham mencapai tujuan maksimal diperlukan
beberapa persyaratan sebagai berikut;
1. lingkungan
kelas haruslah demokrasi
2. materi
tentang demokrasi dan ham tidak dapat diajarkan secara verbalistis ,melainkan harus melalui situasi dan pengalaman yang
dikenal oleh peserta didik
3. model
pembelajaran yang di kembangkan adalah model pembelajaran intraktif
unsure
ketiga diatas yang merupakan istilah model pembelajaran kolaboratif dan
pembelajaran aktif (active learning).
C. STANDAR KOPETENSI DAN KOMPETENSI
PENDIDIKAN DASAR KE WARGAN-NEGARAAN
1.
standar kopetensi
2.
kopetensi dasar pendidikan kewarganegaraan (civic education
3.
tujuan pendidikan kewarganegaraan (civic education)
4.
materi pendidikan kewarganegaraan (civic
education)
D.
PARADIKMA PENDIDIKAN KE WARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan ini
mengembangkan paradigma pembelajaran orang dewasa yang dilakukan oleh model
pembelajaran kolaboratif dan demokratis . melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan peserta didik dapat menjadi warga negara indonesia yang
kritis,aktif,solutif,dan memounyai pengetahuan yang memadai tentang hak dan
kewajiban dalam sebuah negara bangsa modern.
E. URGENSI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Proses demokrasi Indonesia membutuhkan
topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan demokrasi ,proses
transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan prilaku
yang tidak demokratis warisan masa lalu , seperti prilaku anarkis dalam
menyuarakan pendapat ,politik uang ,pengerahan masa untuk tujuan politik , dan
penggunaan simbol simbol parodial dalam berpolitik.salah satu cara untuk
mengembangkan kultur demokrasi berkeadaban adalah melaui program pendidikan
kewarganegaraan (civic education) yang dilakukan melalui cara cara demokratis
untuk tujuan demokrstis.
BAB
2
PANCASILA DAN KEHARUSAN REAKTUALITAS
A. ERA REFORMASI: DEMOKRASI DAN
UJIAN KEBANGSAAN
Lahirnya era reformasi seolah menjadi
tonggak pemisah antara masa lalu yang serba pancasila dan masa sekarang yang
tanpa pancasila semua komponen bangsa yang di belokkan menjadi sebatas alat
politik kekuasaan Di tengah gelap gempita gerakan reformasi pancasila telah
menjadi korban salah sasaran : pancasila seakan identik dengan pemerintahan
presiden soeharto
Tujuan desentralisasi yang sejatinya
seirama dengan demokratisasi dan tata kelola pemerintah yang bersih dan baik
dan akuntabel telah banyak di bengkokan untuk pencapaian kekuasaan sesaat
dengan basis primodialisme melalui transaksi politik yang berlawanan dengan
semangat Negara republic Indonesia dan penilaian pancasila prinsip prinsip tata
kelola pemerintah yang bersih dan baik yang di usul gerakan reformasi tenggelam
dalam pusaran kekuatan budaya mencari kekuasaan semata tanpa di imbangi
kelayakan dan kecakapan calon pemimpimn daerah, berkolerasi dengan jumlah
kegagalan daerah pemekaran dalam pengelolaan sumber daya manusia dan alam
B.
REAKTUALISASI PANCASILA
Mencermati gegap
gempita reformasi sejumlah pandangan bermunculan tentang bagaimana memosisikan
diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut kelompok ini kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara tetaplah penting bagi Indonesia yang majemuk ,
dan nilai nilai pancasila di nilai sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak
asasi manusia sebagai landasan dan
pandangan bersama , pancasila sebagai subtansi tidak bertentangan dengan
demokrasi yang menitik beratkan proses bernegara melalu mekanisme dari , oleh dan
untuk rakyat menurut presiden Indonesia ke enam pancasila adalah falsafah dasar
Negara Indonesia terbuka sebagai bagian integral dari budaya Indonesia ,
pancasila sebagai teks terbuka menjadikan pancasila sebagai teks tertutup
melalui penunggalan dan penafsiran atas nya sama saja mengingkari kebudayaan
yang bersifat dinamis dan berubah sejalan dengan kehidupan manusia sebagai
actor penciptaan kebudayaan.
C.
EMPAT KONSENSUS DASAR INDONESIA
1. Pengertian Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata “lima” dan sila artinya “dasar” secara harfiah,pancasila memiliki pengertian
“DASAR YANG MEMILIKI 5 UNSUR” banyak ahli menyimpulkan bahwa pancasila adalah
ceriminan dari perjalanan budaya dan karakter bangs Indonesia yang telah
berlangsung selama berabad abad lampau upaya sungguang h sungguh ini terbukti
mendapatkan apresiasi setidaknya dari tokoh filfus inggris beltran rusel seprti
menyatakan latif bahwa pancasila merupakan sintetis kreatif antara yang
mempresentasikan ideologi demokrasi kapitalis dengan yg mmpresentasikan
ideologi komunis
2. Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
UUD NKRI 1945 adalah konstitusi Negara republic Indonesia.konstitusi
adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan Negara semua
konsep kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara kekuasaan itu harus di atur
dan di batasi agar tidak di salah gunakan secara absolute oleh karna itu adany
pembatasan pembatasan terhadap kekuasaan yng tertuang dalam konstitusi Negara.
konstitusi adalah pengaturan mengenai pembatasan pengawasan terhadap kekuasaan
pemerintah sebagai hukum dasar,uud 1945 di susun hanya merupakan dokumen hukum
tetapi juga mengandung ospek lain seperti pandangan hidup,cita
cita,falsafah,yang merupakan nilai nilai yang luhur bangsa dan menjadikan
landasan dalam penyenggaraan Negara
3. Kesatuan Negara Republik Indonesia (Nkri)
Sebelum 17 AGUSTUS 1945,bangsa Indonesia
telah menunjukan cita cita nya untuk mendirikan sebuah Negara bangsa(national
stste) pembentukan organisasi pergerakan seperti BUDI UTOMO(1908) serekat islam
(SII,1911) Manifestor politik (1925) dan sumpah pemuda (1928) merupakan
peristiwa sejarah prjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita cita nya
untuk menjadi sebuah Negara yang bebas dari belenggu penjajahan proklamasi
kemerdekssn 17 AGUSTUS 1945 yang telah memberikan identitas baru bagi Negara
kesatuan republik Indonesia
Piagam
madinah atau kontitusi madinah semasa nabi Muhammad adalah sebuah contoh awal
masyarakat sipil yang di bngun di tengah prulalitas warga (suku keyakinandan
bahasa).Solidaritas semasa warga madinah kala itu hidup secara damai dan
keragaman dan kaadaban adalah contoh klasik sejarah terbntuk nya sebuah Negara
dalam kata lain piagam madinah adalah khasanah secara islam yang sangat relevan
dengan semangat demokrasi dan penghagaan yng tinggi terhadap hak asasi manusia
dewasa ini.keragaman masyarakat madinah di zaman nabi Muhammad tanpak nya
menemukan persmaan pada realitas sosiologis masyarakat Indonesia yang majemuk
dan sejarah lahir nya pancasila
4. Bhineka Tunggal Ika
Unsur terakhir dari empat konsesus dasar
nasional Indonesia adalah prinsip kemajemukan dalam sebuah persatuan.menjadi
bangsa Indonesia tidak berarti meninggalkan kekhasaan yang telah meletakat pada
masyarakat Indonesia ,tetapi unsur unsur ini di hendaki melebur ke dalam
heterogenesis Indonesia.kekhasaan kekhasan ini merupakan pupuk penyubut bagi
Indonesia yang majemuk. tanpa kesediaan dan kerelakansetiap individu menerima
kemajemukan yang identitas dengan perbedaan serta menjadikan pancasila sebagai
ikatan dalam kehidupan berbansa dan bernegara
5. Esensi Nilai Nilai Kebangsaan
Indonesia
Empat
consensus dasar bangsa mengandung banyak nilai yang seharusnya terus di
kembangkan oleh semua komponen bangsa ,dalam kerangka semangat reaktualisasi
atau pancasila. Kelima sila pancasila melahirkan nilai nilai kebangsaan :
A.
nilai religiositas
B.
nilai kekeluargaan
C.
nilai keselarasan
D.
nilai kerakyatan
E.
nilai keadilan
Adapun
nilai-nilai yang bersumber dari UUD 1945 adalah :
A.
nilai demokrasi
B.
nilai kesamaan derajat
C.
nilai ketaatan hukum
Secara
umum nilai-nilai yang bersumber dari NKRI, antara lain :
A.
nilai kesatuan wilayah
B.
nilai persatuan bangsa
C.
nilai kemandirian
Adapun
nilai-nilai yang bersumber dalam sesanti Bhinneka Tunggal Ika adalah antara
lain :
A. nilai
toleransi
B. nilai
keadilan
C. nilai
gotong royong
D. KRISTALISASI NILAI-NILAI KEBANGSAAN
Nilai-nilai kebangsaan pada intinya
adalah semua nilai-nilai positif yang
melekat dan menjadi jati diri manusia
Indonesia. Nilai-nilai ini sesungguhnya tidaklah khas Indonesia, tetapi sudah
menjadi nilai-nilai universal yang melekat pada perkembangan peradaban islam.
Dari
nilai-nilai di atas yang bersumber dari keempat consensus dasar bangsa
(Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) dapat diperas kedalam 7
nilai sebagai kristalisasi nilai-nilai kebangsaan yang harus selalu
dikembangkan sepanjang masa. Ketujuh nilai itu adalah :
1.
Nilai Ketuhanan
2.
Nilai Kemanusiaan
3.
Nilai Persatuan
4.
Nilai Demokrasi
5.
Nilai Keadilan
6.
Nilai Pluralis dan Multikultur
7.
Nilai Patriotisme
BAB III
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
A. APAKAH IDENTITAS ITU
Identitas
sering di hubungkan dengan atribut yang disematkan kepada individu yang sebenarnya
memiliki sifat majemuk. Misalnya atribut kelamin (pria/wanita) yang hadir
secara kodrati pada seoranng bias bergandeng dengan atribut kodrati lainnya
yang tidak bias ditolak seseorang sejak lahir. Seperti agama, suku, ras, dan
kasta maupun kebangsaan. Selain identitas atau atribut yang bersifat kodrati
(diberikan oleh tuhan sejak lahir), ia juga bersifat non kodrati atau bias
dibuat akibat dari usaha seseorang.
Secara teoritis identitas hakikatnya
adalah sesuatu yang dinamis dan beragam ekspresi: individu ataun kelompok yang
terlibat dalam prosesnya hanyalah berisi parsial dan tidak lengkap, identitas
teramat sering oleh praktik-praktik yang khas dan kejadian-kejadian yang sering
dibentuik oleh praktik praktik yang khas dan kejadian kejadian satu dengan yang
lain
B. UNSUR UNSUR PEMBENTUKAN INDENTITAS NASIOMAL INDONESIA
Indetitas
nasional Indonesia terbentuk oleh bermacam unsure, fisik,dan non fisik. Salah
satu identitas yang melekat pada bangsa Indonesia adalah sebuah sebagai sebuah
bangsa yg majamek. Kemajuan bangsa Indonesia ini tercermin pada ungkapan
sesantai Bhineka Tunggal Ika yg terdapad pada simbol nasional burung garuda
dengan lima simbol yg mewakili sila sila dalam Negara pancasila. Kemajuan ini
merupakan perpaduan pada unsur unsur yg menjadi inti identitas Indonesia;
sejarah,kebuidayaan,suku bangsa,agama,dan bahasa.
C. KETAHANAN DAN KEWASPADAAN
NASIONAL
Jika
empat konsepsi kesatuan (polotik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan)
ini dijalankan secara konsisten,fleksibel,dan terpadu pada akhirnyaakan
melahirkan kualitas ketahanan nasional (tannas) Indonesia yg di harapkan. Tentu
saja dalam impementasinya untuk mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan
situasi ancaman dan peluang diakibatkan oleh arus globalisasi. Menjalankan konsep
konsep wawasan nusantara secara monolitik melalui pendekatan keamanan (security
approach) yg terlalu dominan seperti yg pernah dilakukan di masa lalu telah
terbukti gagal melahirkan kemakmuran bagi seluruh wilayah dan warga Negara
Indonesia.pendekatan dan orientasi kesejahteraan dankeadilan bagi seluruh
komponen bangsa harus selalu dikedepankan oleh pemerintah (Negara) dalam
mengembangkan amanat pembukaan UUD 1995.
Sebagai
sebuah konsep yg komprehensip,ketahanan nasional adalah sebuah bangsa Indonesia
tentang keselamatan nasional atau kelangsungan hidup bangsa yg bergantung
kepada keserasian aspek kehidupan seperti ideologi,politik,ekonomi,dimana
masing masing unsur ini terkait dan mengaruhi satu dengan yg lain. kestabilan
antara unsur ini akan sangat berpengaruh kepada kekuatan ketahanan nasional.
Dengan kata lain kekuatan tannas tidak hanya di lakukan oleh kekuatan militer
semata,tetapi juga sangat di pengaruhi oleh setabilitas unsur unsur nonmiliter.
Konflik sosial pada penyelesaian yg menyeluruh dan adil dan tingginya angka
korupsi misalnya akan berpengaruh sebagai ancaman serius bagi kemampuan Negara
untuk bertahan.
Ketahanan nasional Indonesia dikelola berdasarkan delapan zona
(gatra), yg biasa di sebut dengan istilah asta gatra, yg terdiri dari tiga zona
alamiah (Tri gatra) dan lima zona (panca gatra) sosial. Tri gatra alamiah di
maksud adalah meliputi geografi kekayaan alam (SDA), dan di kependudukan
Indonesia sedangkan panca gatra meliputi ideologi, politik,ekonomi,sosial
budaya,dan pertahanan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) ketahanan nasional ada
hakikatnya sangat tergantung pada kemampuan dan profesionalitas bangsa
Indonesia (khususnya Negara) dalam pengelola, memanfaatkan, dan mengatur
komponen komponen tri gatra dalam rangka menopang ketahanan (stabilitas dan
kualitas) panca gatra yakni ketahanan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya
pertahanan keamanan.
E. GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
Secara umum globalisasi adalah sebuah
gambaran tentang semakin tinggi ketergantungan di antara semasa masyarakat
dunia. Baik dunia maupun ekonomi istilah globalisasi juga sering di hubungkan
dengan sirkulasi gagasan, bahasa dan popular yg melintasi bahasa Negara.
Fenomena global ini acap kali disederhanakan oleh kalangan ahli sebagai gejala
kecendrungan dunia menuju sebuah perkampungan global (global village) di masa
intrasi manusi berlangsung tanpa halangan batas geografis. Hal ini di tentukan
sebagai bagian tak terpisahkan dari kemajuan teknologi informasi yg menyediakan
fasilitas komunikasi murah dan mudah.
Pada saat yg sama , isu isu di dunia di bidang politik,
ekonomi,demokrasi, dan HAM dengan begitu cepat dan mengaruhi situasi yg terjadi
di suatu Negara.
Globalisasi
adalah fenomena dunia berwajah banyak. Globalisasi sering diidentikkan dengan:
1.
1 Internasionalisasi, yaitu hubungan
antar Negara, meluasnya arus perdagangan dan penanaman modal
2.
2 Liberasisasi, yaitu pencabulan
pembatasan pembatasan pemerintah untuk pembuka ekonomi tanmpa pagar (border
losswerworld) dalam hambatan perdagangan , pembatasan keluar masuk mata uang,
kendali devisa , dan masuk suatu Negara (VISA)
3.
3 Universaliasi yaitu ragam selera atau
gaya hidup seperti pakaian , makanan, kendaraan,di seluruh plosok penyeluruh penjuru
dunia.
4.
4 westernisasi atau amerikanisasi, yaitu
ragam hidup model budaya barat atau amerika
5.
5 de teriolisasi, yaitu perubahan
perubahan geografik sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat, dan jarak menjadi
berubah
F.
MULTIKULTURALISME:
ANTARA NASIONALISME DAN GLOBALISME
Suatu di antara isu penting yg
bersifat global adalah munculnya ide dan praktik multikultultralisme, yaitu
sebuah gagasan kesediaan dengan hidup berdampingan dengan hidup org lain kelompok
yg berbeda secara damai. Sebuah gagasan yg lahir dalam wacana global tentang
pluralisme dan harmini, keragaman dalam keselarisan dan kedamainan, sekaligus
dalam sebuah kritik tajam bagi mereka yg masih bersikap diskrimanitif terhadap
kelompok marginal, minoritas, miskin, dan kaum perempuan. Menurut farida
hanum,secara sederhana multukularisme
adalah sebuah pengakuan atas plurarisme budaya, pluralisme bukan lah
suatu statis atau ada begitu saja (taker for granted) tetapi ia terbentuk
akibat proses dinamis dari pertemuan antar nilai nilai yg ada pada sebuah
komunitas.
G. PANCASILA DAN MULTIKULTURALISME
Terdapat lima hal penting dengan
melihat hubungan antara pancasila dan multikulturalisme di Indonesia . pertama,
multikulturalisme adalah pandangan kebudyaan yg berorientasi praktis yakni yg
menekankan perwujudan ide menjadi tindakan. Cirri inilah yg menciptakan
sambungan dengan pancasila yg syogianya di pandang sebagai cita cita.
Multikulturarisme meenghendaki proses belajar menghendaki proses belajar
mengenai perbedaan kebudayaan yg dimulai dari sikap dan interaksi antar
kebudayaan. Interaksi ini semakin penting apabila aneka kebudayaan hidup
semakin berdekatan dengan kata lain, multikulturalisme dapat juga sebagai
penerjemahan pancasila kedalam konteks yg lebih kontret dan praktik, sesanti
Bhineka Tunggal Ika memberikan landasan dan peluang bagi aktualisasi prinsip
prinsip multukulturalisme di Indonesia.
BAB IV
DEMOKRASI DAN
TEORI PRAKTIK
A. APA ITU DEMOKRASI
1.
Pemerintah dari rakyat adalah
pemerintahahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan melalui demokrasi dan pemilu.
2.
Pemerintahan oleh rakyat adalah
pemerintahan menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribadi atau elet politik.
3.
Pemerintahan untuk rakyat adalah
kekuasaan yang di berikan oleh rakyat kepda pemerintah harus di jalankan untuk
kepentingan rakyat.
B. NORMA DAN PILAR DEMOKRASI
Norma demokrasi
1.
Kesadaran akan prulalisme akan kenyataan
masyarakat yang mejemuk dan mengengap positif kemajemukan itu sendiri,
2.
Kesadaran untuk bermusyawarah dan mau
meneriam semua pendapat orang lain
3.
Cara haruslah sejalan dengan jalan
4.
Norma kejujuran dan pemupakatan
5.
Kebebasan hati nurani
6.
Percobaan dan salah dalam demokrasi
Pilar
demorasi
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintah berdsarkan persetujuan yang
di perintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Jaminan
hak ahak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Persamaan di depan hukum
7.
Proses hukum yang berkeadilan
8.
Pembatasan pemerintah melalui konstitusi
9.
Prularis social, politik ekonomi
10. Adanya
nilai toleransi , pargmatisme, mufakat
C.
SEJARAH
SINGKAT DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Priode 1945- 1959
Demokrasi
perlemen kurangnya budaya terhadap demorasi parlemen member pluang bagi partai
partai politik untuk mendominasi kehidupan social politik. Persaingan partai
politik dan pemberontakan di daerah terhadap pemerintah pusat.
2.
Priode 1959-1965
Demokrasi
terpimpin adanya dominasi partai politk dan domonasi partai komunis serta
adanya paranan tentara dalam politik nasional
3.
Priode 1965- 1998
Demokrasi
pancasila adanya dominasi partai politik, birokrasi dan sentralissasi
pengambilan keputusan politi, campur tangan pemerintah dalam partai politik dan
public, politik masa tak jelas, monolitasi idiologi Negara, dan korupsi lembaga
pemerintah
4.
Pasca orde baru
Demokrasi
yang di kembangkan adalah demokrasi tanpa naman rakyatlah yang mempunya
kekuasaan dalam mekanisme pelaksanan demokrasi
D. UNSUR –UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA
DEMOKRASI
1.
Negara hukum
Adanya
perlindungan hukum, adanya pemisahan kekuasaan lembaga Negara, pemerintahan
berdasarkan praturan, adanya kadilan administrasi
2.
Masyarakat sipil
Keterlibatan
warga Negara melalui asosiasi social yamg didirikan sukarela, akan menimbulkan
sikap terbuka dan toleran antar individu
3.
Aliansi kelompok strategis
Adanya
partai poitik , kelompok gerakan dan kelompok penekan dan pers yang bebas dan
bertangung jawab
E. PARAMETER TATANAN KEHIDUPAN
1.
Pemilu sebagai proses pembentukan
pemerintah
2.
Susunan kekuasaan Negara
3.
Control rakyat ( chek and balance)
F. PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK
DALAM SISTEM DEMOKRASI
1. Pemuli
pada era reformasi
Pelaksanaan
pemilu indonesia semakin membaik banyak nya partisipasi masyarakat dalam pemilu dan mereka dapat
langsung memilih presidena dan DPR serta kepala daerah
2. Partai
politik
a.
System satu paertai
Ada
satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat
b.
System dwi partai
Ada
dua partai dalam menyalurkan aspiraasi rakyat
c.
Sitem banyak partai
Banyak
partai sebagai penyalur aspirasi rakyat
F. ISLAM DAN DEMIKRASI PRO DAN KONTRA
Kelompok
kontra mengatakan islam dan demorasi dua
system politik yang berbeda dan tidak menyatu
Kelompok
pro mengatakan islam sesuain dengan
demokrasi karena islam memiliki instrumental syura, ijtihad, dan ijma
BAB
V
KONSTITUSI
DAN PERUNDANGAN INDONESIA
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Dapat
dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan
dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan
struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara
dan masyarakat (rakyat) dalam konteks terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni
yang tertulis atau dikenal juga dengan konvensiDapat
disimpulkan kostitusi
1.
Kumpulan kaidah kaidah yang memberiakan
pembatasan kepada penguasa
2.
Dokumen tentang pembagiaan tugas dan
wewenang dari system polik
3.
Deskripsi yang menyangkut masalah HAM
B. TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
Secara garis besar konstitusi adalah sebagai
pembatas tindakan sewenag wenang pemerintah dan menjamin hak hak rakyat yang di
perintah dan menetapkan kekuasaan yang berdaulat
Isi
kontitusi
1.
Kekuasaan politik yang tunduk pada hukum
2.
Jaminan perlindungan HAM
3.
Peradilan yang bebas dan mandiri
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama
dikenal sejak zaman Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Sejalan
dengan perjalanan waktu, pada masa kekaisaran Roma pengertian konstitusi
(constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan
ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat
ahhli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Konstitusi Roma memiliki pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang
memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme.
Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme
modern.
Selanjutnya pada Abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam madinah
atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik
islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang
dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan
lainnya. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi di dunia yang
telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului
konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
D. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI
DI INDONESIA
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat
macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan
Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh
PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa
proses.
2. Periode 27 Desember
1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan
konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput
dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di
Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti
negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan
sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi
Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan
diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD
yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk
negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa
Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan
dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah
Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat
untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara
kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang
baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu
rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus
1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah
undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 –
sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar
1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali
Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
5. Konstitusi sebagai
Peranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama
antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab
serta tidak terjadi penindasan yang kuat terhadapyang lemah.
Secara umum,
konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar
demokrasi dalam kehidupan bernegara,
yaitu:
a.
Menempatkan warga negara
sebagai sumber utama kedaulatan
b.
Mayoritas berkuasa dan
terjaminnya hak minoritas
c.
Adanya jaminan penghargaan
terhadap hak-hak induvidu warga negara dan penduduk negara
d.
Pembatasan pemerintahan
e.
Adanya jaminan terhadap
keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
f.
Adanya jaminan keterlibatan
rakyat dalam proses bernegara
g.
Adanya jaminan berlakunya
hukum dan keadilan
h.
Pembatasan dan pemisahan
kekusaan Negara
E. PRUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarah konstitusional telah beberapa kali
perubahan atas UUD 1945 :
1.
Undang undang dasar 1945 (18 agustus 1945-
27 desember 1949)
2.
Konstitusi RIS ( 27 desember 1949 - 17
agustus 1950)
3.
UUD Sementara republik Indonesia 1950 (
17 agustus 1950 – 5 juli 1959 )
4.
UUD 1945 ( 5 juli 1959 – 19 oktober
1999)
5.
UUD 1945 dan perubahan 1 ( 19 oktober
1999 – 18 agustus 2000)
6.
UUD 1945 dan perubahan 1 dan 2 ( 18
agustus 2000 – 9 november 2001)
7.
UUD 1945 dan perubahan 1 dan 2 , 3 ( 9
november 2001 – 10 agustus 2002)
8.
UUD 1945 dan perubahan 1,2,3 dan 4 ( 10
agustus 2002 )
F. KONSTITUSI : PERAANTI KEHIDUPAN
KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS
Konstitusi merupakan media bagi
terciptamya kehidupan yang demokratis yang mengatur ketatanegaran yang menjamin
terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan yang
demokratis. Pada dasarnya demorasi adalah kakuasaan yang di miliki oleh rakyat
maka dalam demokrasi perlu adanya partisipasi dari masyarakat sebagai wujud
dari kehidupan bernegara.
G.
LEMBAGA KENEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Sistem
ketatanegraan Indonesia telh mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama
sejak adanya amandemen (perubahan) UUD
1945 yabg dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi
adanya kehendak untu membangun pemerintahan yang demokratis, setara, dan
seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan suremsi hukum dan
keadilan, serta menjamindan melindungi hak asasi manusia. Dalam kelembagaan
Negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata
keseimbangan antarlembaga Negara. Pentngnya penataan hubungan antarlembaga agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi
Negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu
institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit diwujudkan.
Sebelum
perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga
Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen
secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat-alat kelengkapan Negara yang disebut
dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu
sebagai lembaga tingggi Negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi keseimbangan antarlembaga tinggi tersebut
Remormasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga
kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada
tugas pokok dan fungsi lembaga yang dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
1. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia lembaga legislative dipresentasikan
pada 3 lembaga yaitu MPR, DPR, dan DPD
a) MPR
Diantara fungsi dan tugas pokok MPR, antara lain:
a.
Lembaga tinggi negara
sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden,
DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b.
Menghilangkan kewenanagan
menetapkan GBHN
c.
Menghilangkan kewenangannya
mengangkat presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
d.
Tetap berwenang menetapkan
dan mengubah UUD
e.
Susunan keanggotaannya
berubah yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPD yang dipilih
secara langsung melalui pemilu
b) DPR
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan mmegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
Diantara tugas
dan wewenang DPR, antara lain:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untk mendapat
persetujuan bersama
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
c. Menerima dan membahas RUU yang diajukan DPD
d. Menetapkan APBN bersama presiden
e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemeritah.
f. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK
g. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dll
h. Menyerap, menghimpun, menampungaspirai masyarakat
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR memilki hak-hak sebagai
berikut:
a.
Hak interpelasi, yaitu
hakmeminta keterangan kepada pemerntah mengenai kebijakan pemerintah
b.
Hak angket (hak melakukan
penyelidikan terhaap kebijakan pemerintah
c.
Hak menyatakan pendapat
d.
Hak mengajukan RUU
e.
Hak mengajukan pertanyaan
f.
Hak membela diri
g.
Hak imunitas
h.
Hak protokoler
c) DPD
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) adalah lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum dan
memiliki fungsi dan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
b. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.
c. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
d. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
2. Lembaga Eksekutif
Di Negara-negara
demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala Negara. Kekuasaan eksekutif
dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara
dinyatakan melalui undang-undang. Maka tugas utama lembaga eksekutif adalah
menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:
a.
Diplomatik
b.
Administrative
c.
Militer
d.
Yudikatif
e.
Legislatif
Wewenang, kewajban, dan hak presiden antara lain:
a.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
b.
Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, laut, udara
c.
Mengajukan RUU kepada DPR
d.
Menetapkan peraturan
pemerintah
e.
Mengangkat dan mmberhentikan
menteri-menteri
f.
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
g.
Mengangkat duta dan konsul
h.
Memberi grasi, rehabilitasi,
amnesty, da abolisi
i.
Memberi gelar dan tanda
lainnya yang diatur dengan UU
3. Lembaga Yudikatif
a.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung
adalah lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
mnyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hUkum dan peradilan (pasal 24 ayat
1). Dibawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan militer dan
lingkungan peradilan Tata Usaha Negara. Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1.
Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah uu
2.
Mengajukan 3 orang anggota
hakim konstitusi
3.
Memberikan pertimbagan dalam
hal presiden member grasi dan rehabilitasi
b.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh
perubahan ketiga UUD 1945. Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution). Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah
tidak ada lagi oleh lembaga tertinggi Negara. Hakim Konstitusi terdiri dari 9
orang yang diajukan masing-masing Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Menurut UUD 1945, kewajiban dan kewenangan MK adalah:
a.
Mempunyai kewenangan Menguji
UU terhadap UUD
b.
Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara
c.
Memutus pembubaran partai
politik
d.
Memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD
e.
Memberi putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau w kil presiden
menurut UUD 1945.a
c.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya
bebes dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Terbentuknya Komisi
Yudisial adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen
dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan
pemberhentian hakim.
Dalam
menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial
melakukan pengawasan terhadap:
a.
Hakim agung di Mahkamah
Agung
b.
Hakim pada badan peradilan
di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
c.
Hakim Mahkamah Konstitusi
d.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah
lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat
strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan
anggaran serta keuangan Negara, yaitu:
a.
Memeriksa tanggung jawab
keuangan Negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR,DPRD, DPD.
b.
Memeriksa semua pelaksanaan
APBN
c.
Memeriksa tanggung jawab
pemerintah tentang keuangan Negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, BPK memiliki 3 fungsi
pokok, yakni:
a.
Fungsi operatif, yaitu melakukan
pemeriksaan atas penguasaan dan
pengurusan keuangan Negara
b.
Fungsi yudikatif, yaitu
melakukan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang
melanggar hokum
c.
Fungsi rekomendatif, yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara.
H.
TATA URUTAN
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia
adalah sebagai berikit:
a.
Undang-undang Dasar 1945
b.
Ketetapan MPR
c.
Undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti Undang-undang
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Peraturan-peraturan
pelaksananya
1.
Peraturan menteri
2.
Instruksi menteri
3.
Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No.III Tahun 2000, tata
urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai
berikut:
a. Undang-undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
e. Peraturan pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan daerah
Penyempurnaan terhadap tata perundang-undangan Indonesia terjadi
kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU pembentukan
peraturan perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 tahun
2004 tentang PPP, yang berlaku secara resmi pada bulan November 2004.
Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata
urutan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No. III Tahun 2000
sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP ini
sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut:
a.
Undang-undang dasar 1945
b.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
c.
Peraturan pemerintah
d.
Peraturan presiden
e.
Peraturan daerah, yang
meliputi:
1. Peraturan daerah provinsi
2. Peraturan daerah
kabupaten/kota
3. Peraturan desa
BAB
VI
NEGARA,
AGAMA DAN WARGA NEGARA
A. KONSEP DASAR NEGARA
1.
Pengertian
negara
Negara
adalah sebagai organisasi tertinggi yang memiliki cita cita untuk bersatu hdup
dalam satu kawasan dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
2. Tujuan Negara
Tujuan
Negara adalah memperluas kekuasaan ,
menyelengarakan ketertiban umum, mencapai kesejahteraan umum
Tujuan
Negara Indonesia tercantum dalam pembukaan undang undang 1945
3.
Unsur
unsur Negara
1. Rakyat
> sekumpulan manusia yang di persatukan oleh rasa persamaan dan mendiami
wilayah tertentu
2. Wilayah
> mencakup daratan , prairan
3. Pemerintah>
kelengkapan Negara untuk memimpin Negara demi mencapai tujuan Negara.
4. Pengakuan
Negara lain > pengakuan de facto
ialah pengakuan di dasarkan pada fakta suatu masyarakat politik telah memenuhi
tiga unsur ( masyarakat,wilayah dan
pemerintah)
Pengakuan
de jure setelah Negara mendapatkan
pengakuan maka suatu Negara mendapat hak dan kewajiban untuk diberlakukan
sebagai suatu Negara yang berdaulat.
B.
TEORI
PEMBENTUKAN SUATU NEGARA
1. Teori
kontak social
Berdasarkan
pada kontak kontak social antara warga Negara dengan lembaga Negara. Masyarakat
berangapan bahwa Negara di bentuk
berdasarkanperjanjian-
perjanjian masyarakat dalam tradisi social mayarakat.
2. Teori
ketuhanan
Pandangan
ini mengatakan bahwa tuhan memberikan mandate kepada raja untuk memrintah dalam suatu Negara.
Para
raja menganggap bahwa raja sebagai wakil tuhan dan mempertangung jawabkan
kekuasaanya kepada tuhan
3. Teori
ketuhanan
Teori
mengangap bahwa kekuatan lah yang membentuk suatu Negara dengan menaklukan
suatu bangsa, klompok etnis setelah itu maka di bentuk suatu Negara.
C.
BENTUK
BENTUK NEGARA
1. Negara
kesatuan adalah Negara yang berdaulat
dengan satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.
Seitem
pemerintah sentral yaitu pemerintahan langsung di pimpin oleh pemerintah pusat,
dan pemerintah daerah hanya menjalan kan kebijakan pemerintah pusat.
System
pemerintah desentralisasi yaitu pemberian wewenag kepada pemda untuk mengurus
wilayah nya sendiri.
2. Negara
serikat adalah terbentuk dari gabungan Negara Negara bagian dari sebuah Negara
serikat
Monarki
yaitupemerintah yang di pimpin oleh seorang raja atau ratu dan adanya perdana
mentri
Oligarky
yaitu di jalan kan oleh beberapa orang
dari kelompok tertentu yang menguasai ekonomi dan politik
Demikrasi
yaitu pemerintah yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau pemerintah
berdasarkan pemilu
D.
WNI
( WARGA NEGARA INDONESIA)
WNI
adalah warag Negara yang di tetapkan berdasar kan undang undang. Yang terdapat
dalam pasal UUKI 2006 PASAL 4,5,6
E.
HUBUNGAN
NEGARA DENGAN WARGA NEGARA
Negara
mempunya hak dan kewajiban terhadap warga Negara denga menjamin dan melindungi
setiap warga negaranya dengan cara memberikan
jaminan social dan memberikan fasilitas umum dan menjamin hak warga
Negara,sementara itu warga Negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan
mengontrol jalanya pemerintahan yang berjalan.
F.
HUBUNGAN
AGAMA DENGA NEGARA KASUS ISLAM
Hubungan
antara agama dan Negara memiliki keterkaitan sebuah Negara membutuh kan agama
sebagi sumber moral , etika dan spiritualisme sedangkan agama membutuhkan
Negara sebagai instrument dalam melestarikan agama.
Hubungan islam dengan Negara modern
1. pradigma integrallistik
paham ini berpendapat bahwa Negara meruoakan
lembaga politik dan lembaga agama dan keduanya memiliki satu kesatuan yang
utuh.
2. pradigma simbiotik
Agama
dan Negara mempunya hubungan timbale
balik. Suatu Negara membutuk kan agama sebagain sumber moral dan
spiritual dan agama memrlukan Negara dalam mengembangkan agama.
3. Pradigma sekularistik
ada
pemisah antara agama dan Negara, agama dan Negara merupakan dua bentuk yang
berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing masing. Negara adalah unsur
publik sedangkan agama adalah unsur pribadi.
BAB VII
HAM
A.
PENGERTIAN
HAM
HAM
adalah hak hak yang di berikan tuhan
kepada setiap manusia yang wajib di
hormati di junjung dan dilindungi Negara.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1.sebelum deklarasi universal ham
1948
Sejak
lahirnya marga charta raja yang melangar aturan kekuasanya harus di adili dan
di pertangung jawabkan.
Lahir
UU HAM DI ingris 1689 manusi memiliki kesetaraan di muka hukum
Mucul
teori kontak social > Negara dan rakyat memiliki kontak kontak yang mengikat
kedua belah pihak
Teori
pilitika > pemerintah eksekutif, parlemen legislatif, pradilan yudikatif
Pada
1789 lahir deklarqasi prancis adanya aturan atuaran di dalam proseshukum
Adanya
4 hak di amerika 1941 hak bebicara dan menyatakan pendapat, hak memeluk agama
dan bebas beribadah sesuai keyakinan
2.Setelah deklarasi universal HAM
1948
Generaasi
pertama ham berpusat pada bidang hukum dan politik
Generasi
kedua > ham berpuasat pada ekonomi, social , budaya, politik
Generasi
ketiga > ham berpusat pada penyatuan
ham pada generasi kedua dalam satu bagian yang dikenal dengan hak melaksanakan
pembangunan
Generasi
ke enpat> berorientasi buhan hanaya hak asasi tetapi ada kewajiban asasi
yang harus dilakukan oleh setiap orang
C.
PERKEMANGAN
HAM DI INDONESIA
1.
Sebelum
kemerdekaan
Berorientasi pada
organisasi pergerakan organisasi banyak menyeruakan kessadara untuk berserikat
dan mengeluarkan pendapat melalui petisi petisi yang di tujukan kepada belanda
2.
Setelah
kemerdekaan
a. Pada
1945-1950
Menekankan pada hak
untuk merdeka, berserikat, dan hak dalam berpendapat
b. Pada
1950- 1959( demokrasi perlementer)
Muncul nya partai
politik dangan beragam idiologi
Adanya kebebasan pers
Pemilu yang aman, bebas
dan demokrasi
Control parlemen kepada
presiden
c. Pada
1959-1966( demokrasi terpimpin)
Pemerintahan yang
absolute dan terpusat terjadi banyak pemasungan HAM warga negara.semu pandangan politik harus
sejalan dengan pemerintah
d. Pada
1966- 1998 ( orde baru)
Banyak terjadi
pelngaran HAM yang di lakukan oleh soeharto dengan kebijakan yang sentralil dan
anti gerakan politik dan menghapus gerakan gerakan yang anti pancasila dan
mengahpuskan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
e. Reformasi
Pemerintah menjamin hak
kebebasan mengeluarkan pendapat hak untuk ber organisasi dan berserikat
D.
HAM
RELATIVITAS DAN UNIVERSAL
Dalampandangan
universal semua Negara sama dalan nilai nulai ham memiliki kesamaan dan menyeluruh
dan berlaku di manpun serta pada budaya yang berbeda sekalipun,namun berbeda
dalam pelaksaanaan nya sedangakan dalam pandangan relativitas ham tidak bisa di
sama ratakan karena ham harus berorientasi pada sosila buday yang berada di
suatu Negara, ham ini bersifat khusus dan tidak bisa di terapkan pada Negara
lain.
E.
PELNGARAN
DAN PENGADILAN HAM
Pelanggaran
HAM berat meliputi: kejahatan genosida , pembunuhan dan kejahatan kemanusiaan
sedang
dan ringan selain dari pelangaran ham berat meliputi: penghinaan ,
pemukulan,pelecahan dan lain lain
pengadilan
HAM berat HAM ad hoc dan di bentuk juga
KKR sebagai lembaga ektayudisial yang bertugas untuk menegakan kebenaran,
penyalah gunaan kekuasaan dan pelangaran HAM
F.
HAM
GENDER, KEBEBASAN LINGKUNGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
ketidak adilan gender dapat dilihat
sebagai berikut:
1. marginalisasi
perempuan
2. penempatan
perempuan pada posisi tersubordinasi
3. citra
negatif perempuan
4. 4.kekrasan
terhadap perempuan
5. beban
kerja yang tidak proposional
BAB VIII
OTONOMI DAERAH DALAM RANGKA NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
HAKIKAT
OTONOMI DAERAH
`Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem
penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur baur
(interchangeably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan,
namun secara praktis kedua konsep ini sukar dipisahkan. Bahkan menurut banyak
kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi pada
dasarnya mempersoalkan pembagian kewenanagan kepada organ-organ penyelenggara
Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang
tersebut. Dewasa ini hampir setiap Negara bangsa (nation state) menganut
desentralisasi sebagai suatu asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan
Negara.
B.
VISI
OTONOMI DAERAH
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung
pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan
pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah
proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang
dipilih secara demokratis.
Visi otonomi daerah dibidang ekonomi bahwa ototnomi daerah satu
pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional didaerah.
C.
SEJARAH
OTONOMI DAERAH INDONESIA
UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi
UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan
pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom
(Karesidenan, Kabupaten dan Kota).
UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan
pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa
dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota
besar dan desa/kota kecil).
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai
dengan lahirnya suatu perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya.
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan
lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya
dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI
dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah
sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam
arti luas.
D.
PRINSIP
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1.
Dilaksanakan denga aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.
didasarkan pada otonomi luas
dan bertanggung jawab.
3.
pelaksanaan yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah kebupaten dan daerah kota, pada daerah propinsi
merupakan otonomi yang terbatas.
4.
Harus sesuai dengan
konastitusi negara (tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antar-daerah)
5.
Lebih meningkatkan
kemandirian daerah otonom
6.
Lebih meningkatkan peranan
dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, pengawasan maupun
anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
7.
Pelaksanaan asaz dekonsentrasi
diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.
pelaksanaan asas tugas
pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah desa yang
disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-jawabkan kepada yang
menugaskan.
E.
PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonomi Propinsi dalam
rangka desentralisasi mencakup:
a.
Yang bersifat lintas
kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)
b.
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan regional secara makro
c.
Kewenangan kelautan yang
meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi
d.
Kewenangan yang tidak atau
belum dapat ditangani daerah kabupaten
Keseimbangan kekuasaannya: penguasaan ini tidak lagi dilakukan
secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah
pusat sekaligus kepala daerah otonom dan tidak lagi secara preventif
perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat
berlaku.
kewajiban yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan
Daerah Otonom Kota:
1.
Peternakan
2.
Pertanian
3.
Pendidikan dan Kebudayaan
4.
Tenaga Kerja
5.
Kesehatan
6.
Lingkungan Hidup
7.
Pekerjaan Umum
9.
Perhubungan
10.
Pedagangan dan Industri
11.
Penanaman Modal dan
12.
Koperasi
F.
KESALAHPAHAMAN TERHADAP OTONOMI DAERAH
Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat
terkait dengan kebijakan dan
implementasi otonomi daerah sebagai berikut :
1. Otonomi dikaitkan
semata-mata dengan uang. Sudah sangat lama berkembang dalam masyarakat suatu
pemahaman yang keliru tentang otonomi Daerah, yaitu berotonomi Daerah harus
mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Hal itu
muncul karena ada ungkapan yang dimunculkan oleh J. Wayong, pada tahun 1950-an,
bahwa “otonomi identik dengan otomoney.” Ungkapan seperti ini sama sekali tidak
dapat dipertanggung jawabkan secara empiris. Tidak ada yang menafikan bahwa
uang satu-satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci otonomi
adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang akan dapat dicari, dan dengan itu
pula pemerintah, termasuk pemerintah daerah, harus mampu menggunakan uang
dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
2. Daerah belum siap dan belum mampu. Munculnya pandangan
merupakan cara berpikir yang salah karena sebelum otonomi daerah berdasarkan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 jo, Undang-undang No. 32 tahun 2004 diterapkan,
pemberian tugas kepada pemerintah Daerah belum diikuti dengan pelimpahan
kewenangan dalam mencari uang dan subsidi dari Pemerintah Pusat. Begitu juga
tidak ada alasan untuk tidak siap dan tidak mampu kerena Pmerintah Daerah sudah
terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama
dan berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.
3. Dengan otonomi daerah
maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah.
Pendapat ini sama sekali tidak benar. Teptap menjadi tugas dan tanggung jawab
Peerintah Pusat untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa
bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada personil yang ada di
daerah, ataupun dukungan keuangan. Hal itu sama sekali tidak mengurangi makna
otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Otonom daerah dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 32 tahun 2004 menganut
falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu “No mandate
without funding.” Artinya, setiap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat
kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup apakh berbantuk
Dana Alokasi Umum, ataupun Dana alokasi Khusus, serta bantuan keuangan yang
lainya, misalnya kalau terjadi bencana alam yang sangat mengganggu roda
perekonomian daerah.
OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.
Pemerintah Daerah Yang Kreatif
2.Politik
Local Yqang Setabil
3.
Pemda Harus Menjamain Kesinambungan Berusaha
G.
OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG
PILKADA langsung (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
yang merupakan hasil revisi dari UU no. 22 tahun 1999). Legitimasi adalah
komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum,
moral dan sosial.
Azas yang berlaku dalam pemilu
1.
Langsung (tanpa perantara)
2.
Umum (menjamin kesempatan
yang berlaku meyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, rasi, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status
sosial
3.
Bebas (pemilihan tanpa
tekanan dan paksaan
4.
Rahasia (dijamin dan dipilih
tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun)
5.
Jujur (sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan)
6. Adil (mendapat perlakuan yang sama)
Menurut Axel Hadenrus, PILKADA disebut demokratis jika ada 3
kriteria:
1. Keterbukaan
2. Ketepatan
3. Keefektifan pemilu
BAB 9
TAT KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK DAN
BERSIH
A.
DEFINISI
GOOD DAN CLEAN GOVERNANCE
pemerintah
yang mempu mengelola pemerintahan yang baik dana bersih dapat di wujud kan
dalam pelaksanaanya secara efektif, episien , demokratis dan transparansi.
B.
PERINSI
GOOD GOVERNANCE
1. Partisipasi
2. Berbasis
hukum
3. Terbuka
4. Responsive
5. Orientasai
consensus
6. Kesetaraan
7. Efektif
dan episien
8. Akuntabel
Bapenas
menambahkan prinsip pelaksanaan good and clean governance
1. Wawasan
ke depan
2. Demokrasi
3. Proposional
dan kompetensi
4. Desentralisasi
5. Kemitraan
dengan swasta dan masyarakat
6. Komitmen
pada penganguran dan kesenjangan
7. Komitmen
pada lingkungan hidup
8. Komit
pada pasar
C.
NEGARA
, MASYARAKAT DAN SECTOR SUASTA
Negara
dalam tugasnya
1. Mencitakan
ekonomi,politik dan social yang setabil
2. Membuat
praturan yang berkeadilan
3. Membangun
pelayanan public yang baik
4. Menegakan
ham
5. Melindungi
lingkungan hidup
6. Menyediakan
layanan kesehatan yang baik
Kewajiban
sector swasta
1. Menciptakan
lapangan kerja
2. Member
gaji kriawan
3. Mentaati
praturan yang berlaku
4. Menjaga
lingkungan hidup
5. Meningkat
kan tarap hidup masyarakat
Masyarakat
sipil harus di dorong untuk
1. Menjaga
hak hak masyarakat
2. Memengaruhi
kebijakan
3. Mengawasi
pemerintahan
4. Mengembangkan
SDM
5. Sarana
berkomunikasi antar anggota masyarakat
D.
PROGRAM
PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH
1. Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan
2. Kemandirian
lembaga peradilan
3. Proposionalitas
dan integritas aparatur pemerintah
4. Pengatan
partisipasi masyarakat sipil
5. Penigkatan
kesejahteraan dalam rangka otonomi daerah
E.
REFORMASI
BIROKRASI
Pada
hakiktanya reformasi bbirokrasi adalah upaya melakukan perubhan dan pembaruan
mendasar terhadap system penyelengaraan yang menyangkut asapek kelembagaan,
tatalaksana,dan aparatur pemerintah
Dalam
praktik reformasi birokrasi setiap lembaga harus menjalan kan tahapan reformasi
1. Menejemen
perubahan
2. Penataan
peraturan per undang undangan
3. Penataan
organisasi
4. Penataan
tata laksana
5. Penataan
menejemen sdm apratur
6. Penguatan
pengawasan
7. Penguatan
akuantabilitas kerja
8. Peningakatan
pelayanan public
9. Monitoring
dan evaluasi
F.
TATA
KELOLA BIROKRASI BERBASIS PUBLIC
Pelayana public harus
di tata dengan baik guna memenuhi kebutuan dan kepentingan masyarakat
BAB 10
PENCEGAHAN KORUPSI
A.
BENTUK
BENTUK KORUPSI
banyak
di temukan dengan cara suap menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan,
kecurangan, benturan kepentingan dalam pangadaan barang dan jasa,gratifikasi
atau pemberian hadiah
Bentuk
korupsi besar > korupsi yang dilakuakn oleh pejabat public tingkat tiggi terkait
dengan kebijakan public yang berhubungan denga berbagai aspek termasuk ekonomi
Korupsi
kecil> korupsi yang di lakukan oleh pegawai pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari hari karena pendapatan yang tidak cukup.
B.
PEMICU
KORUPSI
1. Fator
yuridi lemahnya hukum yang menangani tindakan korupsi
2. Fator
budaya masih berkembangan nya budaya hidup mewah
3. Struktur
administrasi pemerintah yang memberikan peluang untuk korupsi
4. Fator
gaja yang kurang siambang
5. Factor
turunan kolonialisme yang bermental korup
C.
DAMPAK
KORUPSI
1. Banyanknya
program pemerintah menjadi mangktak atau tidak berjala
2. Angaran
pembangunan yang hilang
3. Banyak
nya fasilitas yang rusak akibat dana yang hilang
4. Tidak
berjalanya program pemerintah
5. Merugikan
Negara
D.
GERAKAN
ANTI KORUPSI
Gerakan pencegaha korupsi dapat dilakukan
denga cara memberikan pendidikan antikorupsi, sosialisasi anti korupsi
E.
PENCEGAHAN
KORUPSI
1. Penegakan
hukum yang tegas dan berarti
2. Membbangun
lembaga penegak hukum anti korup
3. Membangun
pemerintahan deanga prinsip good and clean governance
4. Memberikan
pendidikan anti korup
5. Megadakan
gerakan keagamaan antai korup